ikut bergabung

Pemkab Wajo Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan PTPN di Keera, Warga: Jangan Tutupi Fakta

Sulsel

Pemkab Wajo Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan PTPN di Keera, Warga: Jangan Tutupi Fakta

WAJO, UJUNGJARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dinilai gagal dalam menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV ke Masyarakat Keera

Bupati Wajo, Amran Mahmud saat dikonfirmasi bahkan tidak mampu memberikan kepastian kepada warganya. Padahal usai dilantik pada Februari 2019 lalu Bupati Amran dengan lantang menaruh janji dan harapan dihadapan 918 Kartu Keluarga (Kk) atau 4.000 jiwa yang terdampak akan menyelesaikan persoalan teresebut.

Sayang di penghujung masa jabatannya yang akan berakhir pada Februari 2024 mendatang, Pemkab Wajo justru kebingungan untuk mencari solusi agar 4.000 warga Kecamatan mendapatkan haknya yang telah diberikan PTPN XIV Keera.

Baca Juga

“Kami sejak awal terus mengawal dan membangun komunikasi kepada semua pihak yang terkait utamanya PTPN XIV,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2024).

Belum diketahui pasti apa yang menjadi kendala Pemkab Wajo sehingga persoalan lahan 1.934 hektare yang notabene sudah dimandatkan PTPN XIV Keera ke Pemkab Wajo untuk dibagi ke masyarakat terdampak. Bupati Amran beralasan lahan seluas 1.934 ha yang ditunjuk PTPN XIV Keera belum diketahui titik kordinatnya.

Padahal dalam surat perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, Masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa, 30 April 2013 lalu dalam poin pertama sudah menerangkan bahwa lokasi lahan 1.934 ha berada di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie.

Baca Juga :   Dua Adik Legislator Daftar Pilkades Barru

“Pastilah kami mengakui (surat perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, Masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa, 30 April 2013). tapi harus ditunjukkan dengan jelas lokasi yg mana dimaksud. Harus dipastikan dulu titik kordinatnya karena perlu diverifikasi,” katanya

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Ir Armayani menjelaskan, surat perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tahun 2013 lalu sudah tidak bisa dilaksanakan lagi dengan perkembangan regulasi yang sudah membatasi.

“Pola pelepasan hak tidak memungkinkan lagi dengan regulasi yang baru. Sehingga ditempuh pola pengelolaan lahan dengan sistem pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang proses tahapannya masih diupayakan difasilitasi antara PTPN XIV dengan masyarakat yang ada dilokasi tersebut,” katanya

Disisi lain, Warga Kecamatan Keera, Wawan mengatakan, penjelasan Bupati dan Sekda Wajo semakin memperjelas ketidak berpihakan pemerintah kepada warganya

dibaca : 187

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top