ikut bergabung

Pemilu di Sulsel Diprediksi Aman dan Lancar, Nyaris Tak Ada Kendala

Berita

Pemilu di Sulsel Diprediksi Aman dan Lancar, Nyaris Tak Ada Kendala

PALOPO, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sulsel diprediksi aman dan lancar. Hal ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, hampir di semua kabupaten kota se Sulsel tidak ada kendala, termasuk di Kota Palopo.

Kamis, 25 Januari 2024, Pj Gubernur Bahtiar didampingi Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani, melakukan kunjungan untuk meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu dan logistik di Kota Palopo, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Jalan Pemuda Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.

Dalam tinjauannya, tidak ditemukan adanya kendala yang signifikan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu.

“Melakukan kunjungan mengecek kesiapan logistik di Kota Palopo, Alhamdulillah laporan dari kawan-kawan Kota Palopo, tidak ada kendala. Surat suara untuk pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kota, lengkap semua,” kata Bahtiar.

Karena merupakan wilayah perkotaan, terdapat pegunungan, namun hampir tidak ada titik yang ekstrem.

“Hampir di daerah ini tidak ada daerah ekstrem karena hampir semua terjangkau dengan baik. Cuma ada tujuh TPS yang tidak ada sinyal, tapi sudah kita antisipasi juga. Karena seluruh kantor-kantor desa di Sulsel, termasuk di Palopo itu sudah ada sinyal. Makanya tinggal koordinasi dengan teman-teman Bawaslu dan kepolisian,” jelasnya.

Salah satu faktor penting dalam kesuksesan Pemilu ini, kata Bahtiar, adalah pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu. Dengan adanya sistem ini, informasi terkait dengan rekapitulasi suara dapat diakses secara mudah dan cepat oleh pihak terkait.

Baca Juga :   Pj Walikota Makassar Komitmen Tegakkan Keterbukaan Informasi Publik

“Pemilu hari ini berbeda dengan sebelumnya. Bedanya dengan sebelumnya, itu ada namanya Sirekap (hasil rekap). Jadi praktis berapa menit setelah dilakukan perhitungan, itu sudah diketahui hasil Pemilunya secara eletronik di Indonesia, walaupun tetap yang menjadi rujukan itu sesuai undang-undang itu adalah perhitungan manual,” paparnya.

Dalam undang-undang, terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu maksimal untuk proses penghitungan suara setelah pemungutan suara dilakukan. Menurut ketentuan tersebut, proses penghitungan suara harus selesai dalam waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

“Paling lama 35 hari setelah pemungutan suara, jadi bisa 34 atau 35 hari tergantung kecepatan. Sirekap ini kalau bisa berjalan dengan baik, luar biasa lompatan teknologi dalam kepemiluan,” imbuhnya.

dibaca : 87

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top