ikut bergabung

Propam Polda Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus 6 Oknum Penyidik “Nakal” Polres Pinrang

Foto: Ilustrasi

Berita

Propam Polda Sulsel Genjot Penyelidikan Kasus 6 Oknum Penyidik “Nakal” Polres Pinrang

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Penyelidik Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan pelanggaran SOP yang diduga dilakukan oleh 6 oknum Penyidik Satnarkoba Polres Pinrang.

“Masih berjalan lidiknya,” singkat Kanit 2 Subbid Paminal Bid Propam Polda Sulsel, AKP Heryanto dikonfirmasi via WA, Minggu (4/2/2024).

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran SOP oleh 6 Penyidik Satnarkoba Polres Pinrang telah dilaporkan resmi oleh Tersangka SY melalui Penasehat Hukumnya, Aldin Bulen ke Bidang Propam Polda Sulsel.

Menurut Aldin, duduk persoalan kasus yang menimpa kliennya, SY sehingga berujung pada pelaporan ke Propam Polda Sulsel bermula saat kliennya tersebut ditangkap tanpa melalui prosedur yang benar.

“Mulai dari awal memang ada beberapa penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dengan Kabareskrim Polri nomor 1 kaitannya dengan penyelidikan, penyidikan dan SOP,” ucap Aldin sebelumnya kepada sejumlah media di Makassar.

Dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud, kata dia, diketahuinya saat Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dari 2 orang pelaku tersebut, salah seorang di antaranya menyebut barang haram yang disita polisi merupakan barang dari kliennya, SY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertama ada yang ditangkap 2 orang, si A ini menunjuk ke si B, nah si B ini dalam statemannya saat diminta oleh petugas menyebut orang yang pernah menyuplai barang cukup lama maka disebutlah namanya si D. Anggaplah D inilah kline saya (SY),” terangnya.

Baca Juga :   Wakajati Sulsel Irup Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Aldin mengambarkan, pelaku-pelaku yang diamankan ada berjumlah 4 orang, sebut saja si A, si B, si C dan si D yang digambarkan merupakan kliennya berinisial SY.

“Nah si C dimintai keterangannya oleh penyidik siapa yang pernah kamu temani ngambil barang, sebutlah si D, nah si D ini saya punya klien,” ucapnya.

Dari kronologi yang dipaparkan di atas, menurut Aldin, barang bukti yang diperoleh dari si A tidak ada kaitannya dengan kliennya tersebut, meski di antara pelaku lainnya memang saling kenal.

Temuan barang bukti di si A, kata dia, tidak berkorelasi atau berhubungan dengan pembuktian yang ada di si D (SY), karena antara si D dengan si C satu bulan setengah yang lalu memang pernah sama tapi keterkaitan bb (barang bukti) yang didapatkan oleh A dan B tidak ada hubungannya dengan si D itu ke dalam kajian yuridisnya.

dibaca : 223

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top