TAKALAR, UJUNGJARI–Mengutip salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dimulai pada pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu

Protes warga terjadi di TPS 3 di Gudang Beras milik Daeng Ngeppe di Lingkungan Canrego Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar. Petugas KPSS diduga dengan sengaja memperlambat proses pemungutan suara dengan sikap arogan dan memasang muka kusam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu KPPS yang didatangi oleh warga yang meminta petunjuk, disampaikan bahwa, “Bagaimana dek, kalau saya simpan dulu surat panggilan saya karena ada kegiatan mendesak, dan sebelum pukul 12 siang ini atau sebelum penutupan pemungutan suara saya datang gunakan hak pilihku, ” ungkap Sahabuddin Wajib pilih di TPS 3.

Dari hal tersebut anggota KPPS 3 menyampaikan bahwa, “Nabilang Lilikku jangan ambil titipan surat panggilan nanti dipanggil sesuai nomor urut di daftar pemilih tetap. Namun di tempat yang sama, jam sudah menunjukkan pukul 08:10 WITA pagi, dan para saksi saksi partai politik pun belum dilaksanakan sumpah, bukan hanya itu, kotak suara belum dibuka dan diperiksa untuk di hitung bersama apa saja isi dari kotak suara tersebut

Awak media yang mencoba konfirmasi kepada warga yang ingin menggunakan hak pilihnya yang langsung merobek robek surat panggilan tersebut di depan TPS 3 dan meninggalkan tempat lokasi pemungutan suara.

“Saya tidak gunakan hak pilih ku kalau KPPS begini, ini Negara yang punya Aturan, bukan kata Lilikku,” ujar Sahabuddin dengan nada ketus

MerujukĀ  di beberapa pemberitaan media Nasional, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) punya peran yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia.

Seperti sebelumnya, pada Pemilu 2024, tugas KPPS yaitu menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS saat ini sudah bekerja dan puncaknya adalah hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

KPPS secara struktural berada di bawas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang cakupannya setingkat desa/kelurahan.

Satu KPPS terdiri atas satu ketua dan enam anggota. Untuk memudahkan penyebutannya, dipakailah urutan KPPS 1 sampai 7. KPPS 1 berarti Ketua KPPS.

Masing-masing KPPS 1-7 punya tugas yang berbeda-beda saat bertugas di TPS. Ada yang mencatat daftar hadir, memberikan surat suara kepada pemilih, hingga menunggui kotak suara.

Terpisah Devisi Tehnis KPU Takalar Ibrahim Salim yang dikonfirmasi tetkait hal tersebut, mengatakan bahwa,

“Tunggu dulu, ini sudah jam berapa kenapa seperti ini. Saya telpon dulu di sana TPS 3 Canrego, Terimakasih informasinya,” Kata Ibrahim Salim.

K.etua Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar Nellyati yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, tidak ada aturan khusus terkait itu akan tetapi itu sifatnya pelanggan administrasi, akan tetapi terkait hal tersebut bisa di perbaiki, “Kami koordinasi sama KPU,” tegas Ketau Bawaslu Takalar. (S.Jaya)