ikut bergabung

APH Didesak Usut Tuntas Proyek  Pengaman Tebing Sungai di Takalar

Sulsel

APH Didesak Usut Tuntas Proyek  Pengaman Tebing Sungai di Takalar

TAKALAR, UJUNGJARI–Proyek pembangunan pengaman tebing sungai di Dusun Buakang, Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan dengan leading sektor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Takalar, kembali menuai sorotan tajam. Bahkan, sejumlah penggiat antikorupsi di Sulsel meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas proyek bernilai Rp4.7 6 miliar tersebut.

Ketua LSM Leksis, Alamsyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurut dia, dua perusahaan yang mengerjakan peoyek itu, diduga berasal dari luar Kabupaten Takalar. Selain itu disinyalir pula keduanya tak mengantongi izin tambang Galian C untuk suplai material batu gunung.

Menurut Alamsyah, proyek Pengaman Tebing sungai yang dikerjakan oleh CV.  Jenetallasa, terletak di Dusun Buakang Desa Cakura Kecamatan Polsel dengan nilai Kontrak Rp.2.194.892.000. Pelaksana kedua yakni CV. Singka Mandiri yang mengerjakan proyek  Pengaman Tebing Sungai Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne Kecamatan Polsel senilai Rp.2.613.784.000.

Yang juga jadi pertanyaan, kata Alamsyah, kedua proyek fisik yang menelan anggaran cukup besar itu, sejatinya didampingi oleh ahli dari Dinas PUPR Bidang PSDA, akan tetapi proyek di dua titik tersebut yakni Dusun Buakanga Desa Cakura dan Lingkungan Pangkarode Kelurahan Patte’ne diduga  tidak memakai tim teknis dari Dinas PUPR.

“Sertifikat PPK yang dipegang oleh PPK BPBD juga kami pertanyakan, karena melaksanakan kegiatan tanpa melibatkan tim teknis. Bagaimana bisa pekerjaan mendapatkan hasil yang baik kalau tidak ahli. Jangan sampai proyek ini yang akan datangkan bencana. Seperti pembangunan jembatan Pangkarode Kelurahan Patte’ne tahun lalu , pelaksana yang sama, dan jembatan terhanyut air luapan sungai. Ini  kan proyek bencana yang kena bencana,” tegas Alamsyah.

Baca Juga :   Mudassir-Aksa : Nomor 1 Bermakna Mempersatukan Rakyat Barru

“Ini yang paling fatal adalah izin tambang Galian C wajib dimiliki masing masing perusahaan pelaksana kegiatan proyek penahan tebing sungai senilai Rp.4,7 Miliar di dua paket pekerjaan.  Sesuai dari data yang kami kantongi bahwa, salah satu persyaratan mutlak pemegang kontrak kerja proyek tersebut, wajib memiliki tambang galian C,” tambahnya.

Terpisah, Kanit Tipidter Polres Takalar Ipda Andir yang dikonfirmasi, mengatakan,  tidak ada surat atau pemberitahuan ke kami terkait izin tambang galian C yang peruntukkannya untuk proyek penahan tebing sungai yang dilaksanakan oleh perusahaan dimaksud dan berlokasi di Kecamatan Polsel. Otomatis kalau ada tambang Galian  C kami pasti akan kami pantau , apalagi ini khusus menangani proyek Badan Bencana,” tandasnya.  (jaya)

dibaca : 236



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top