ikut bergabung

Kuda dan Kincir Angin Jadi Ikon Logo HUT ke-161 Kabupaten Jeneponto

Sulsel

Kuda dan Kincir Angin Jadi Ikon Logo HUT ke-161 Kabupaten Jeneponto

JENEPONTO,UJUNGJARI.COM–Kabupaten Jeneponto akan merayakan ulang tahunnya yang ke-161, 1 Mei 2024 mendatang. Pemkab Jeneponto sudah melakukan berbagai persiapan menyambut hari bersejarah itu.

Salah satunya menetapkan logo hari jadi ke-161. Logo HUT Jeneponto tahun ini berlambang kuda dan kincir angin. Dua ikon ini memang menjadi pembeda Jeneponto dibanding daerah lainnya di Sulsel.

Kuda merupakan hewan favorit warga Jeneponto. Meskipun di daerah ini tidak ada peternakan kuda, tetapi mayoritas warganya merupakan pemakan kuda.

Sedangkan kincir merupakan ikon dari Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo Jeneponto. Di Sulsel hanya ada dua kabupaten yang memiliki PLTB. Selain Jeneponto, juga ada Kabupaten Sidrap.

Logo hari jadi Jeneponto merupakan karya Munawir. Munawir memenangkan kompetisi sayembara logo setelah mendapatkan 692,8 point. Munawair mengungguli A Muh Asfar Syam di posisi kedua dengan total nilai 692,8 dan Ilham Majid dengan nilai 689,6 di posisi tiga.

Koordinator lomba selaku Kepala Dinas Kominfo Jeneponto, Sulaeman Natsir mengatakan penetapan pemenang ini telah melalui rangkaian penilaian yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional, sesuai dengan kriteria desain logo yang telah disepakati.

“Bapak Pj Bupati dan Sekda Jeneponto ikut memberikan penilaian sehingga insya Allah, Logo yang ditetapkan selaku pemenang pertama dan menjadi logo resmi Hari Jadi Jeneponto ke-161 dapat dijamin kualitasnya,” ungkapnya, Rabu (17/4).

Baca Juga :   Binda Sulsel Vaksinasi Warga Kalongko dari Pintu ke Pintu

Ia menuturkan jika Karya Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-161 Tahun 2024 yang telah diikutkan dalam Lomba ini menjadi milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan lomba.

Selain itu, hasil Karya Pemenang Lomba akan digunakan dalam berbagai penyelenggaraan Hari Jadi Jeneponto ke-161 Tahun 2024, serta untuk keperluan lainnya.

” undangan, spanduk, baliho, big banner, poster, paper bag, serta untuk keperluan iklan baik di media cetak, media elektronik maupun media sosial. (pap)

dibaca : 302



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top