ikut bergabung

Suardi Kukuhkan 12 Mantan Kades Pasca Penambahan Masa Jabatan


Sulsel

Suardi Kukuhkan 12 Mantan Kades Pasca Penambahan Masa Jabatan

BARRU,UJUNGJARI— Pasca Penambahan masa jabatan Kepala Desa Dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si didampingi Plt.Ketua TP PKK Kabupaten Barru drg. Hj. Ulfah Nurul Huda S, MARS hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se – Kabupaten Barru Tahun 2024 di MPP Lantai 6 Kantor Bupati Barru, Kamis (27/06/2024).

Diawal sambutannya, Suardi Saleh menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Barru mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 12 mantan Plt. Kepala Desa yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Selanjutnya, Kami juga mengucapkan selamat kepada Para Kepala Desa yang hari ini kembali dilantik dan dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa

Suardi Saleh menjelaskan, pelantikan dan pengukuhan hari ini untuk menindaklanjuti UU Nomor 3 tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana implementasi undang-undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ditambahkan, yang menarik adalah bukan saja yang sementara menjabat ini dikukuhkan tapi termasuk yang sudah pernah diberhentikan pada bulan februari 2024, dilantik kembali untuk menambah masa jabatannya menjadi 8 tahun ditambahkan 2 tahun mulai pelantikan hari ini, dan hal ini juga sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditindak lanjuti Pj Gubernur Sulsel, bahwa Pelantikan dan Pengukuhan diharapkan dilaksanakan di bulan juni.

Baca Juga :   Bupati Barru Paparkan Urgensi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dan lebih istimewa kemudian, kata Bupati Barru, bahwa Kab.Barru satu-satunya kabupaten di Sulsel ini yang dilantik kembali kepala desanya yang sudah diberhentikan dan hal ini secara spesifik di UU Nomor 3 tahun 2024 pada pasal 118 menyebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan februari di perpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini.

” Sehingga Kepala Desa yang pertama dilantik yang berakhir di februari 2024 di Indonesia adalah Kabupaten Barru,” ujar Suardi Saleh.

Pada kesempatan ini Suardi Saleh meminta agar perpanjangan masa jabatan ini patut disyukuri, dan tidak perlu dirayakan dengan euforia berlebihan, tetapi dimaknai bahwa perpanjangan masa jabatan ini menjadi kesempatan besar bagi para kepala desa untuk lebih memperbaiki komunikasi, kerjasama dengan seluruh unsur yang ada di desa, termasuk keatas camat, Bupati masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda

Kemudian untuk lebih memperkuat kolaborasi dengan seluruh stakeholder sehingga pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan , peningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih baik.

dibaca : 470

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top