GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah 14 hari menunggu proses pasca DPRD Gowa menyerahkan surat usulan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada 8 Oktober lalu ke Kemendagri, kini penantian DPRD dan Masyarakat Gowa pun terjawab.
Husniah Talenrang resmi turun tahta dari jabatan Bupati Gowa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Keputusan Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kabar ini, pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab membenarkannya. Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10) pukul 20.52 Wita, Hasrul mengaku saat ini dia masih berada di Jakarta bersama kuasa hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil. Keberadaannya di Jakarta, dalam rangka menunggu finaly proses terbitnya surat keputusan Mendagri tersebut.
Kepada ujungjari.com, Hasrul membenarkan keputusan Mendagri telah terbit per hari ini tanggal 14 Oktober 2026. Hanya saja keputusan Mendagri yang dipegangnya masih bersifat kutipan PDF yang dikirim melalui androidnya.
“Iya, adami SK pemberhentian bupati dan SK Plt bupati tertanggal hari ini, 14 Oktober 2026. SK Mendagri kami sudah terima melalui kutipan pdf. SK Mendagri itu tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Gowa, ” kata Hasrul melalui pesan WhatsAppnya.
Dikatakan, untuk salinan fisik SK Mendagri baru akan diterimanya secara resmi besok pada Kamis (15/10) melalui Gubernur Sulsel.
Tentang siapa Plt Bupati Gowa yang disebutkan melalui SK Mendagri itu, Hasrul menyebutkan Plt Bupati Gowa adalah Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sesuai isi salinan pdf SK Mendagri yang terkirim kepadanya.
Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Gowa melayangkan usulan pemberhentian Bupati Gowa setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa tersebut dan amar putusan MA terbit pada 1 Oktober 2026.
Berbekal salinan putusan MA inilah, DPRD Gowa pun melayangkan surat usulan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada 2 Oktober 2026. Namun, surat itu baru dimasukkan DPRD Gowa ke Kemendagri setelah sebelumnya memenuhi kelengkapan dokumen lampiran yang dipersyaratkan oleh Kemendagri.
Setelah surat DPRD Gowa memenuhi syarat dan dinyatakan resmi diterima pada 8 Oktober 2026, akhirnya surat yang disertai salinan putusan dari MA itu pun berproses di Kemendagri dan menunggu persetujuan dari Mendagri untuk kemudian menerbitkan SK Pemberhentian Bupati Gowa dan penunjukan Plt Bupati Gowa.
“Soal bagaimana kelanjutan SK Mendagri itu, kita terima secara resmi pada Kamis besok, ” kata politisi muda Partai Gerindra ini. –

