JAKARTA,UJUNGJARI.COM--Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama untuk menindak tegas oknum penyelenggara perjalanan haji yang nakal.
Desakan ini disampaikan menyusul maraknya laporan pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa selain visa resmi haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abidin menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan kepastian hukum para jemaah di Tanah Suci.
“Tindakan ini bisa menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau bahkan menghadapi masalah hukum di Arab Saudi,” ujar Abidin.
Dia meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan oleh para calon jemaah. Selain itu, Abidin juga mendesak agar travel yang terbukti melanggar dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Tak hanya itu, Abidin juga mendorong Kemenag untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih travel resmi dan memastikan penggunaan visa haji yang sah. Koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dinilai penting guna mencegah masuknya jemaah Indonesia dengan visa non-haji.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kemenag dan memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Abidin menambahkan pemerintah Arab Saudi juga telah melarang warga negara Indonesia (WNI) berhaji tanpa visa non-haji. Jika bandel, maka bisa dikenakan denda Rp400 juta hingga tidak boleh datang selama 10 tahun. (jp)