TAKALAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan pencemaran nama baik Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi, memasuki babak baru. Teranyar, tim penyidik Polres Takalar menggenjot peneriksaan saksi saksi, guna menguak secara jelas otak pembuat karikatur yang berisi gambar serta tulisan yang menyerang  pribadi Muhammad Hasbi.

Meski Polres Takalar belum melansir secara resmi penetapan tersangka dalam kasus ini, namun dari hasil penelusuran yang dilakukan menyebutkan, pria SL yang disebut sebagai orang yang menyebar konten karikatur itu ke sejumlah grup WhatsApp, sudah berstatus tersangka. Status hukum SL itu, semakin diperkuat dengan beredarnya secarik surat panggilan kepada SL dari Polres Takalar, untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Bahkan surat panggilan pemeriksaan saat ini, adalah untuk yang kedua kalinya dilayangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, AKP Hatta yang dikonfirmasi, Selasa (24/06/2025) malam menegaskan, pihaknya masih terus mendalami pemeriksaan saksi saksi dalam kasus tersebut, untuk menguak secara terang menderang otak atau pelaku  yang memerintahkan membuat  karikatur tersebut. Ditanya soal penetapan tersangka, AKP Hatta belum bersedia membeberkan.  “Intinya masih terus kami dalami,” kilahnya.

Terpisah, Ketua LSM Langkoras-HAM Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, menyayangkan langkah penyidik yang dianggap belum menyentuh  aktor intelektual di balik kasus ini.

“Kami melihat adanya kejanggalan. Hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal berdasarkan kajian hukum kami, dugaan keterlibatan lebih dari satu orang sangat kuat. Ada pihak yang membuat karikatur dan fiksi, serta yang memesan konten tersebut. Mengapa hanya penyebar yang terjerat?” tegasnya, Rabu (25/06/2025).

 

Adi juga menyoroti peran tersangka S yang disebut hanya menyebarkan konten melalui grup WhatsApp, sementara dalang dan pembuat konten belum tersentuh hukum.

 

“Jika penanganan kasus ini hanya setengah hati, hal ini akan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Penyidik seharusnya mendalami lebih jauh siapa dalang di balik penyebaran konten yang mengandung fitnah tersebut, apalagi sudah jelas melanggar UU ITE,” tegasnya.

Adi Nusaid menegaskan bahwa publik kini menanti apakah Polres Takalar akan melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, atau kasus ini hanya berhenti pada satu tersangka saja.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta menjelaskan bahwa penetapan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam penyebaran konten yang beredar di grup WhatsApp “Diskusi Takalar” (Distak).

“Berdasarkan hasil analisis dan gelar perkara, kami menemukan bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini. Beberapa saksi kunci juga akan kami panggil kembali pekan ini untuk pendalaman,” ungkap AKP Hatta beberapa waktu lalu. (*)