MAROS, UJUNGJARI–Setelah menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, MT, tim Penyidik  Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros, melansir adanya penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Internet Command Center  Tahun Anggaran  2021-2023.

Tersangka kedua dalam kasus ini adalah  LMH, marketing PT Aplikanusa Lintasarta. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, LMH dijebloskan tim jaksa ke Lapas Klas IIB Maros, Selasa  (1/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said SH,MH menegaskan,  PT Aplikanusa Lintasarta bertindak sebagai Penyedia bagi Dinas Kominfo. LMH ditetapkan tersangka  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025.

Menurut Zulkifli, selain melakukan penahanan,  tim Kejari juga menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.04 Miliar.

“Uang yang kami sita sebagai barang bukti sementara dititipkan pada  rekening penitipan Kantor Kejaksaan Negeri Maros,” tegas mantan Kajari Polman, Provinsi Sulbar ini.

Lebih jauh dia menambahkan, tersangka disangkakan pasal:Primair: Pasal 2 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)