TAKALAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Takalar menahan pria berinisial ADA, tersangka korupsi pembayaran Kredit Usaha Rakyat Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Takalar Tahun 2023 dan 2024. Penahanan dilakukan tak lama setelah ADA ditepakan sebagai tersangka, Kamis (11/09/2025) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muh Ahsan Thamrin SH, MH didampingi Kasi Intel, Musdar menegaskan, tahun 2023 PT. Pegadaian Kantor Cabang Takalar melakukan Kerjasama denga PT. Pesonna Optima Jasa selaku vendor untuk tenaga Outsorcing BPO KUR. Dalam kerjasama itu, pria ADA bertugas sebagai BPO KUR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faktanya, ADA menerima pelunasan kredit KUR dari nasabah di luar dari kantor Pegadaian dan hanya memberikan kepada nasabah bukti setor kuitansi palsu.
Selain itu, ADA juga melakukan Tumpang kredit dengan cara mengajak nasabah untuk melakukan Top Up dengan jumlah pinjaman lebih banyak, dana kredit KUR. Dalam menjalankan aksinya ADA menjanjikan kepada nasabah untuk pembayaran angsuran dibagi dua namun faktanya berdasarkan keterangan nasabah pinjaman Kredit tidak dibayarkan oleh ADA sehingga nasabah tetap menunggak.
Hasil audit SPI PT. Pegadaian Inspektorat Operasional wilayah VI Makassar Kantor Daerah Pemeriksaan Makassar V Total nilai uang yang diambil ADA sebesar Rp. 466.477.620.
Menurut Muhammad Ahsan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025 tanggal 11 September 2025 dilakukan penahanan terhadap ADA di Rutan Kelas II Takalar selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 30 September 2025. (*)


