MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda) DPRD Sulsel mengapresiasi wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pekerja lokal yang diinisiasi Bapemperda DPRD Luwu Timur.

Anggota Bapemperda DPRD Sulsel, Yeni Rahman mengatakan perda pekerja lokal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin kesejateraan warganya terutama dalam rekrutmen pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di setiap daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Luwu Timur ada banyak perusahaan besar seperti PT Vale. Perda ini akan menjamin kuota warga lokal untuk bekerja di perusahaan tersebut. Perda ini nantinya juga akan menjadi rujukan bagi perusahaan untuk memprioritaskan mempekerjakan pekerja lokal,” kata Yeni..

Yeni yang beberapa waktu lalu berkunjung ke Luwu Timur menambahkan dalam diskusinya dengan anggota Bapemperda DPRD Luwu Timur, perda pekerja lokal nantinya juga mengatur kriteria warga lokal Luwu Timur. Salah satunya usia minimum domisili sepuluh tahun. Artinya yang dianggap warga lokal Luwu Timur adalah mereka yang sudah berdiam atau berdomisili di daerah ini minimum sepuluh tahun.

“Kami sangat apresiasi dengan inisiatif DPRD Luwu Timur ini. Mungkin bisa dicontoh DPRD lainnya di Sulsel,” kata mantan anggota DPRD Makassar dua periode itu. (pap)