GOWA, UJUNGJARI– Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkarta) Sulawesi Selatan, angkat suara menyoroti dugaan tambang emas ilegal di wilayah Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulsel, yang diduga beroperasi secara ilegal.

Aktivis penggiat Jangkarta Sahabuddin Alle, menilai aktivitas pertambangan yang beroperasi secara ilegal tersebut menunjukkan adanya potensi risiko terhadap lingkungan dan dampak sosial dari kegiatan pertambangan yang tidak terkendali tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami minta pihak Kejati Sulsel  segera menangkap pelaku penambang emas ilegal itu yang diduga merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara” kata Sahabuddin Alle saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).

 

Sahabuddin pun mendesak pihak Pemkab Gowa, Kejaksaan dan  Polres Gowa untuk segera menangkap pelaku penambangan secara ilegal tersebut sebelum terjadi kerusakan alam yang lebih parah lagi.

 

Selain itu kata Sahabuddin, dalam konteks hukum, Pasal 158 menjadi dasar utama dalam menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin.

 

“Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial,” pungkas Sahabuddin.

Ia pun berjanji akan melakukan demo besar-besaran jika pihak Pemkab Gowa, Kejaksaan  maupun kepolisian, jika tidak segera melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin itu.

“Kalau suara, saran dan masukan kami dibungkam maka kami akan melakukan demo besar-besaran untuk meminta Kapolri, Jaksa Agung  dan Presiden Prabowo untuk menangkap semua pelaku yang terlibat penambangan emas ilegal tersebut,” jelasnya.

 

Aktivis anti korupsi itu pun menyebut maraknya pertambangan tanpa izin atau ilegal di Sulsel, karena lemahnya langkah penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pihak aparat penegak hukum.

“Keberadaan pertambangan yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Gowa bukan karna mereka kuat, melainkan karena persoalan tata kelola tambang yang tidak tertib juga lemahnya penindakan dari pihak terkait,” tegasnya.

“Nah, sekarang ini tidak perlu Pemkab Gowa bicara soal tambang ilegal. Yang perlu dilakukan adalah penindakan,” sambungnya lagi.

Ia menilai pemerintah dan pihak terkait harusnya bertugas melindungi lingkungan dan masyarakat dari adanya para pemodal di tambang rakyat, karena negara rugi miliaran rupiah akibat perbuatan mereka.

“Dan itu kejahatan yang wajib dihentikan oleh pihak berwenang. Kalau tidak dilakukan penindakan, maka sama halnya membiarkan negara rugi atas penambangan ilegal (pencurian kekayaan negara) dan negara rugi karena lingkungan hancur serta masyarakat menerima hasil kerusakan alam,” tutupnya. (*)