MALILI,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur terus menargetkan Ranpeda Perlindungan Pekerja Lokal dan Ranperda Perlindungan Petani bisa rampung dan efektif diberlakukan 2026 mendatang. Kedua ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Lutim.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama, Senin (20/10/2025), seluruh wakil rakyat bersepakat mengebut dua ranperda ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa kedua ranperda ini akan segera dibahas dan ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
“Kedua ranperda inisiatif DPRD ini sangat penting untuk dijadikan perda, karena Luwu Timur merupakan daerah industri dan pertambangan. Maka harus ada regulasi yang jelas untuk melindungi tenaga kerja lokal dan petani,” ujarnya.
Menurut Jihadin, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menjadi sangat krusial dalam memastikan hak-hak pekerja asal daerah tetap terpenuhi. Salah satu poin penting dalam ranperda tersebut, kata dia, adalah mengenai kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap proses rekrutmen.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan pertanian, agar para petani tetap dapat menjalankan aktivitasnya tanpa terganggu oleh ekspansi industri dan pertambangan.
“Dengan adanya perda ini, kita ingin hak-hak tenaga kerja dan petani terlindungi secara hukum, sehingga tidak ada lagi gesekan antara perusahaan tambang dan masyarakat petani,” jelas politisi Partai Nasdem ini. (pap)


