MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Akses jalan menuju Hotel Nirmalasari di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea, Kota Makassar, ditutup sebagian oleh warga. Penutupan dilakukan dengan cara menumpuk batu karang yang kemudian dicor menutupi hampir setengah badan jalan.
Aksi ini dilakukan oleh warga yang mengklaim bahwa lokasi jalan tersebut merupakan lahan milik pribadi yang telah bersertifikat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di atas lahan yang kini menjadi akses jalan itu terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budiawan Caronge.
“Yang menutup jalan itu ahli waris Budiawan Caronge, Basri Caronge. Wajar kalau ditimbun karena itu memang tanah miliknya. Pihak Hotel Nirmalasari tidak bisa keberatan, kecuali mereka mau membeli lahan itu,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan proses penutupan jalan beberapa hari lalu.
Sementara itu, pihak Hotel Nirmalasari bersama warga sekitar yang merasa dirugikan atas penutupan jalan tersebut melapor ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel.
Mereka menilai tindakan penutupan jalan itu dilakukan sepihak, sebab akses tersebut dianggap sebagai fasilitas umum (fasum) yang selama ini digunakan masyarakat dan tamu hotel.
Lurah Tamalanrea, Sulaiman, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025) membenarkan adanya penutupan jalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sudah dimediasi oleh Kapolsek Tamalanrea,” kata Sulaiman.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan bagian aset Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan status lahan tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami juga sudah coba menelusuri arsip lama. Kalau memang ada hibah jalan itu sebagai fasum, pasti ada arsipnya di kantor lurah. Tapi sejauh ini belum ditemukan,” ungkapnya.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara warga berharap ada penyelesaian yang adil agar akses jalan ke Hotel Nirmalasari tidak terus terganggu. (drw)
