MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Akses jalan menuju Hotel Nirmalasari di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea, Kota Makassar, ditutup sebagian oleh warga. Penutupan dilakukan dengan cara menumpuk batu karang yang kemudian dicor menutupi hampir setengah badan jalan.
Aksi ini dilakukan oleh warga yang mengklaim bahwa lokasi jalan tersebut merupakan lahan milik pribadi yang telah bersertifikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di atas lahan yang kini menjadi akses jalan itu terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budiawan Caronge.
“Yang menutup jalan itu ahli waris Budiawan Caronge, Basri Caronge. Wajar kalau ditimbun karena itu memang tanah miliknya. Pihak Hotel Nirmalasari tidak bisa keberatan, kecuali mereka mau membeli lahan itu,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan proses penutupan jalan beberapa hari lalu.
Sementara itu, pihak Hotel Nirmalasari bersama warga sekitar yang merasa dirugikan atas penutupan jalan tersebut melapor ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel.
Mereka menilai tindakan penutupan jalan itu dilakukan sepihak, sebab akses tersebut dianggap sebagai fasilitas umum (fasum) yang selama ini digunakan masyarakat dan tamu hotel.
Lurah Tamalanrea, Sulaiman, saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025) membenarkan adanya penutupan jalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa persoalan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sudah dimediasi oleh Kapolsek Tamalanrea,” kata Sulaiman.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan bagian aset Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan status lahan tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami juga sudah coba menelusuri arsip lama. Kalau memang ada hibah jalan itu sebagai fasum, pasti ada arsipnya di kantor lurah. Tapi sejauh ini belum ditemukan,” ungkapnya.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara warga berharap ada penyelesaian yang adil agar akses jalan ke Hotel Nirmalasari tidak terus terganggu. (drw)


Komentar 2
KLARIFIKASI :
Fakta Sebenarnya Terkait Akses Jalan Hotel Nirmalasari
Menanggapi pemberitaan sepihak yang beredar, pihak Manajemen Hotel Nirmalasari merasa perlu meluruskan informasi demi menjaga ketertiban masyarakat dan kebenaran fakta:
Kepemilikan Sah: Lahan yang diklaim tersebut sebenarnya telah dibeli secara sah oleh pihak Hotel Nirmalasari dengan bukti kwitansi transaksi yang valid. Selama ini proses pengurusan sertifikat terkendala karena pihak penjual asli terus mengulur waktu untuk menyerahkan dokumen pendukung.
Akses Fasilitas Umum Sejak 1979: Lahan tersebut secara de facto telah berfungsi sebagai jalan fasilitas umum (fasum) bagi warga sekitar lorong selama lebih dari 45 tahun (sejak 1979). Tindakan penutupan akses jalan ini jelas mencederai kepentingan publik yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Koreksi Terhadap Pemberitaan: Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang hanya mengambil keterangan sepihak tanpa melakukan konfirmasi (cover both sides) kepada pihak Hotel Nirmalasari. Informasi yang tidak utuh tersebut telah menggiring opini negatif yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Upaya Hukum: Kami memiliki bukti-bukti kuat atas transaksi lahan tersebut dan siap menempuh jalur yang diperlukan untuk memastikan hak akses warga dan legalitas lahan tetap terjaga.
Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya sebelum melihat bukti-bukti legal yang kami miliki.
Armunanto
Klarifikasi. Kejadian yg benar , ormas dan preman yg menutup jalan Lorong Nirmalasari yg sdh digunakan 40tahun,, ormas dan preman dikerahkan oleh hotel Grand Puri