LOMBOK, UJUNGJARI – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI), Kamis (20/11). Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidsus Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi dana siluman atau fee Pokok Pikiran (Pokir) dewan.

IJU yang merupakan politisi Partai Demokrat dan MNI dari Partai Perindo tampak digiring ke mobil tahanan Kejati NTB dengan pengawalan ketat. Saat keluar dari gedung Kejati, keduanya memilih irit bicara kepada awak media. Pemeriksaan turut didampingi penasihat hukum masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan penetapan dan penahanan kedua legislator tersebut.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IJU dan MNI. Mereka ditetapkan setelah proses penyidikan dan memiliki peran sebagai penyalur uang siluman ke sejumlah anggota DPRD NTB,” ujarnya.

Jerat Pidana

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur pidana bagi pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud memengaruhi tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp250 juta.

Modus: Fee Pokir 15 Persen

Kasus dana siluman ini mulai ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Informasi awal menyebut adanya praktik bagi-bagi uang berupa fee atas program Pokir anggota DPRD. Setiap anggota dewan disebut mendapatkan jatah program senilai Rp 2 miliar, namun tidak diberikan dalam bentuk kegiatan, melainkan fee sebesar 15 persen, atau sekitar Rp 300 juta per anggota.

Dalam penyidikan, beberapa anggota dewan diduga menerima uang antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Penyitaan Uang Rp 2 Miliar

Tim penyidik Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar, yang berasal dari pengembalian sejumlah anggota DPRD.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, mengingat aliran dana melibatkan banyak pihak. Penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal dana siluman tersebut. (*)