HALMAHERA TENGAH,UJUNGJARI.COM–Advokat senior Makassar, Dr (Cand) Aldin Bulen, SH, MH terbang ke Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara menangani kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan di Desa Lelilef Weibulen, Weda Tengah, Kamis (21/11).
Aldin Bulen akan mendampingi kliennya, HK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
HK sendiri merupakan pekerja pembangunan perumahan yang diterima dari pihak penyedia PT Kurnia Jaya Sukses yang membangun 100 unit Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA) type 36 dan 25 tahun anggaran 2025.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar itu sudah menemui kliennya di Rutan Kelas IIB Weda untuk koordinasi pendampingan kasusnya dalam menghadapi penyidikan dan proses hukum lainnya di Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Pengadilan Negeri Ternate.
Selain HK, Kejari Halteng juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni ASN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SSB sebagai penyedia pembangunan perumahan. Ketiganya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Weda untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik berdalih penetapan tersangka terhadap didasari oleh hasil penyidikan yang menemukan terjadinya penyimpangan. Di antaranya PPK tidak menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara profesional dan serah terima lokasi yang tidak sesuai kontrak.
Dugaan penyimpangan lainnya adalah PT Kurnia Jaya Sukses sebagai penyedia juga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK. Selain itu realisasi personel pelaksana diduga tidak dengan daftar personel yang ada di dalam dokumen penawaran.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, pembangunan proyek ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp4,6 miliar. (pap)


