GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penandatangan bersama nota kesepahaman terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Provinsi Sulsel termasuk di Kabupaten Gowa.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan seluruh pihak terkait termasuk Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muh Iksan di Baruga Asta Cita rujab Gubernur Sulsel pada Kamis (20/11) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta perjanjian kerja sama dengan 24 pemerintah kabupaten kota dengan Kejari masing-masing daerah, Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku Tipiring di wilayah Sulawesi Selatan yang berdasarkan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemberian hukuman bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk pidana sosial,” kata Bupati Gowa.

Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa Andi Chaeriah menjelaskan, untuk kesiapan Pemkab Gowa dalam hal ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Namun sejumlah SKPD yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain telah dipersiapkan untuk terlibat didalamnya.

“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah bersama kejaksaan dan pengadilan,” kata Chaeriah.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat, ” jelas Didik.

Kajati pun mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial tapi juga dalam agenda penataan aset daerah.

“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” kata Didik. –