GOWA, UJUNGJARI.COM — Bawaslu Kabupaten Gowa melayangkan imbauan kepada KPU Gowa sekaitan tindak lanjut SE Bawaslu RI No 41 tahun 2025 tentang pemutakhiran data partai politik. Imbauan itupun diserahkan langsung Bawaslu Gowa dilakukan oleh Tim Penyelesaian Sengketa dan Hukum (TPSH) Bawaslu Kabupaten Gowa.
TPSH Bawaslu Gowa ini terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Suhardi Kamaruddin, Kasubag P3SP2H Hatta Adam Fattah serta staf Divisi Hukum Nurul Fatwah dan Abd Rahman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TPSH Bawaslu ini melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan imbauan resmi kepada KPU Gowa pada Rabu (26/11) kemarin.
Suhardi Kamaruddin selalu TPSH Bawaslu Gowa menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pengawasan preventif agar seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi serta dapat dipertanggungjawabkan, ” kata Suhardi.
Dikatakannya, melalui surat imbauan tersebut, Bawaslu Gowa meminta KPU Kabupaten Gowa untuk; pertama, mematuhi tugas, wewenang dan kewajiban dalam persiapan, pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, memastikan penyediaan hotline atau helpdesk yang berfungsi untuk: a) memberikan informasi kepada partai politik, pemangku kepentingan dan pihak terkait mengenai proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. b) menerima konsultasi dari partai politik, pemangku kepentingan dan pihak terkait mengenai pelaksanaan pemutakhiran data tersebut.
Ketiga, memastikan tindak lanjut atas setiap laporan dan pengaduan masyarakat terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Keempat, memberikan atau membuka akses bagi Bawaslu Gowa untuk melakukan pembacaan data pada aplikasi SIPOL sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Kelima, menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi SIPOL kepada Bawaslu Gowa. Keenam, menindaklanjuti hasil pengawasan, saran perbaikan, rekomendasi dan putusan Bawaslu Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suhardi menegaskan, sebagai pilar penting dalam demokrasi yang berintegritas, maka pemutakhiran data parpol ini sangat penting untuk memperkuat struktur organisasi.
“Transparansi dan kepastian hukum melalui akurasi data partai politik adalah kunci keberhasilan demokrasi yang sehat,” kata Suhardi.
Dia pun berharap imbauan ini dapat menjadi dasar penguatan koordinasi antar-lembaga serta memastikan pemutakhiran data partai politik berlangsung secara profesional dan sesuai regulasi.
Terkait imbauan tersebut, Koordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Gowa Nursalam Samad saat dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/11) mengatakan, KPU Gowa telah menyampaikan surat pemberitahuan dengan Nomor : 789/PL.01.2-SD/7306/2025 per 20 November 2025 perihal pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL tahun 2025.
Dikatakan Nursalam, upaya ini dilakukan sebagai langkah koordinasi oleh KPU Gowa kepada partai politik tingkat kabupaten untuk melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
“SIPOL ini merupakan ketentuan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kami juga telah menyediakan layanan help desk, ” jelas Nursalam. –


