MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas PU Kota Makassar melalui pihak pelaksana memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Sekretaris Daerah (Rujab Sekda) Kota Makassar yang sebelumnya diberitakan telah selesai dikerjakan sebelum proses tender berlangsung.

Kabid Prasarana Gedung Dinas PU Makassar, M Hajar Aswad, menyampaikan apresiasi atas ruang klarifikasi yang diberikan, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proyek Pemkot Makassar yang menggunakan metode penunjukan langsung, tender, atau seleksi selalu muncul di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, proyek yang menggunakan metode e-purchasing memang tidak tercantum di LPSE karena diproses langsung melalui sistem inproc v.6.

“Rujab Sekda ini kami lakukan melalui inproc v.6 dengan metode e-purchasing mini competition. CV. Mulia Karya Persada ditetapkan sebagai pemenang kegiatan ini dengan nilai kontrak Rp 506.243.000. Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai prosedur,” jelas Hajar dalam klarifikasinya.

Pihaknya juga membantah keras informasi yang menyebut bahwa pekerjaan rehabilitasi telah selesai sebelum proses pengadaan dilakukan.

“Kalau dibilang kegiatan ini sudah selesai dikerja, itu tidak benar. Kegiatan ini justru baru dimulai pada 19 November 2025, sesuai yang tertera pada papan proyek,” tegasnya.

Adapun item pekerjaan yang sedang dikerjakan dalam proyek ini meliputi: pagar, kanopi halaman, pos jaga, taman belakang, aula lantai dua, dan ruang laundry.

Seluruh pekerjaan tersebut dikerjakan oleh tukang dengan bidang berbeda agar target penyelesaian dapat tercapai sesuai kontrak.

Pihak pelaksana juga memastikan bahwa papan proyek terpasang jelas di lokasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Sekali lagi terima kasih telah diberikan hak jawab di media ini, sehingga informasi terkait rujab Sekda tidak menjadi liar,” tutupnya.  (Rls)