ENREKANG, UJUNGJARI—Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan, Kamis, 27 November 2025, pukul 19.00 WITA, di Kantor Kejari Enrekang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan berdasarkan enam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak April hingga Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka yang ditetapkan yaitu: S, Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021;, B, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024; KL, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024; HK, Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024.
Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dalam pengelolaan dana ZIS.
Kajari Enrekang, A. Fajar Anugrah Setiawan SH,MH menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, modus yang terungkap antara lain:
Pengambilan keputusan yang saling terhubung, mulai dari tahap administrasi hingga penyaluran bantuan, sehingga kebijakan penerima bantuan diduga tidak sesuai ketentuan;
Pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik, atau penerima zakat, yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat; Verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana;
Penyaluran dana kepada organisasi atau kegiatan yang tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima ZIS;
Ditemukannya conflict of interest, di mana sejumlah tersangka disebut merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan.
Selain itu, penyidik juga mengungkap penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan, meliputi gaji, berbagai tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13, yang jumlahnya melebihi 50 persen dari total dana amil, bertentangan dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Dana operasional bahkan disebut kembali dipotong dari total bantuan mustahik, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak masyarakat penerima zakat.
Kerugian Negara Rp16,65 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta hasil audit syariah dari Kementerian Agama Republik Indonesia, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16.659.999.136.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mencatat adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,115 miliar yang disetor ke rekening penitipan negara.
Ditahan 20 Hari
Terhitung sejak 27 November 2025, keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang. Sebelum penahanan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (*)


