JAKARTA, UJUNGJARI— Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengungkap dugaan adanya praktik mafia proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. GNPK menilai, sejumlah proyek yang dilelang melalui sistem LPSE diduga tidak sepenuhnya berjalan secara wajar dan transparan.
GNPK menegaskan bahwa informasi yang mereka sampaikan masih dalam bentuk dugaan awal dan memerlukan pembuktian secara hukum. Namun demikian, berdasarkan penelusuran internal yang dilakukan, diduga terdapat pola pengondisian proyek yang dimulai jauh sebelum proses tender resmi dibuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga lokasi pembangunan telah ditentukan lebih awal, pembiayaan dokumen dilakukan oleh pihak tertentu, dan ada dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pembahasan satuan kerja,” kata Wakil Ketua Umum GNPK, Ramzah Thabraman dalam keterangannya kepada media, Kamis (27/11/2025).
Dalam pemaparannya, GNPK juga menyampaikan soal dugaan pengaturan terhadap pengangkatan KPA, PPK, dan Pokja. Pengaturan tersebut diduga disertai kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek.
Selain itu, dokumen teknis pengadaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), diduga disusun menyesuaikan dengan perusahaan tertentu yang telah dipersiapkan sebagai calon pemenang.
Dengan kondisi tersebut, GNPK menilai kompetisi dalam tender berpotensi tidak berlangsung secara sehat, meskipun secara administratif tetap dilakukan melalui LPSE.
DUGAAN Pemalsuan Akta Notaris
GNPK juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan Akta Notaris tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan yang diduga digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi lelang proyek. Namun GNPK menegaskan, semua tudingan ini masih bersifat dugaan dan menunggu pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, Ramzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan independen guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan tersebut.
GNPK mengklaim telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, namun seluruh data itu **akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan diuji. (*)


