JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Dewan Pers memberikan apresiasi terhadap keterbukaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menerima kritik dari masyarakat.
Sikap tersebut dinilai sebagai langkah positif yang mencerminkan perubahan paradigma di tubuh Polri yang kini semakin adaptif dan responsif terhadap masukan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menilai tidak banyak institusi negara yang bersedia membuka diri terhadap kritik secara terbuka sebagaimana yang dilakukan Polri saat ini.
Menurutnya, kesediaan menerima kritik, termasuk kritik yang disampaikan secara tajam, merupakan fondasi penting bagi institusi yang ingin terus berbenah dan meningkatkan profesionalisme.
Totok menjelaskan, pemahaman aparat kepolisian terhadap mekanisme penanganan perkara pers juga mengalami peningkatan. Para penyidik, baik di tingkat Polres maupun Polda, dinilai semakin memahami batasan dan prosedur penanganan laporan yang memiliki unsur jurnalistik.
“Dalam praktiknya, aparat kepolisian aktif berkoordinasi dengan Dewan Pers ketika menemukan adanya unsur jurnalistik dalam sebuah laporan. Artinya, Kepolisian menyadari betul apa yang disampaikan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kapolri, termasuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim dengan Dewan Pers agar setiap persoalan pers diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujar Totok, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, sikap tersebut patut diapresiasi mengingat peningkatan jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers yang kini telah mencapai ribuan laporan.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara Polri dan Dewan Pers menjadi kunci penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus kepastian hukum di Indonesia. (**)

