JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik semakin efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas sekaligus menekan praktik pungutan liar di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah dilakukan melalui sistem ETLE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, hanya sekitar 5 persen penindakan yang masih dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital Polri di bidang lalu lintas yang bertujuan menciptakan sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Penerapan ETLE tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga mampu meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan, termasuk praktik pungutan liar,” ujar Agus dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas mengalami peningkatan yang cukup signifikan, meskipun jumlah perangkat ETLE yang terpasang saat ini masih terbatas di sejumlah wilayah.
Korlantas Polri, kata Agus, juga terus memperkuat pendekatan humanis dalam pelayanan kepada masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri untuk menghadirkan sosok Polantas yang dekat, ramah, dan melayani.
“Maka dari itu, berdasarkan evaluasi berkaitan dengan mengubah wajah Polri, Polantas yang dekat dengan masyarakat, ini bagian dari upaya-upaya kami melayani masyarakat. Bahkan ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas adalah marka utama. Jadi pendekatan humanis seperti yang menjadi arahan Bapak Kapolri, terus kita kedepankan,” tuturnya.
Ke depan, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem ETLE serta meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas yang profesional, modern, dan humanis sebagai wujud transformasi Polri Presisi. (Rls)

