MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pembatalan rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya menuai kritik dari sejumlah pihak. Langkah Perumda tersebut dinilai hanya sebatas “gertak sambal” tanpa kesiapan hukum dan administratif yang jelas.
Seperti diketahui, Perumda Pasar Makassar Raya sebelumnya menjadwalkan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung pada Rabu (28/1/2026). Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembatalan itu tertuang dalam surat pemberitahuan Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, tertanggal 26 Januari 2026.
Sejumlah pedagang Pasar Butung menilai rencana pengambilalihan sejak awal lebih banyak bernuansa tekanan psikologis dibandingkan langkah konkret.
“Dari awal sudah ramai, tapi ujung-ujungnya batal. Ini terkesan hanya gertak sambal,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Nada serupa juga disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik, Suherman. Ia menilai pembatalan ini menunjukkan Perumda Pasar Makassar Raya belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.
“Kalau memang siap secara hukum dan administrasi, tidak mungkin dibatalkan mendadak,” kata Suherman.
Pembatalan pengambilalihan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa rencana tersebut belum melalui prosedur yang matang, termasuk komunikasi dengan pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Perumda Pasar Makassar Raya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembatalan maupun kepastian langkah lanjutan terkait status pengelolaan Pasar Butung.
Pemerhati pedagang tradisional, Ahmad Rasyid, menilai Pemerintah Kota Makassar belum menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada pedagang Pasar Butung.
Menurutnya, rencana pengambilalihan pengelolaan pasar yang kemudian batal dilakukan justru menimbulkan ketidakpastian di kalangan pedagang.
“Pedagang hanya dijadikan objek kebijakan. Ketika wacana pengambilalihan digulirkan, tidak ada sosialisasi yang matang dan tidak melibatkan pedagang sebagai pihak yang paling terdampak. Ini menunjukkan Pemkot belum berpihak pada kepentingan pedagang kecil,” ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah hadir memberikan jaminan kepastian usaha, transparansi pengelolaan, serta perlindungan dari pungutan yang memberatkan.
“Kalau kebijakan hanya sebatas wacana dan gertak sambal, yang dirugikan tetap pedagang. Pemerintah seharusnya melindungi, bukan menambah beban,” tegasnya. (drw)

