MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Gugatan hukum yang diajukan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pa’baeng-baeng terhadap kebijakan relokasi Pemerintah Kota Makassar resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Perkara tersebut terdaftar sejak 26 Januari 2026 dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2026/PN Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam gugatan ini, PD Pasar Makassar Raya dan Kepala Pasar Pa’baeng-baeng ditetapkan sebagai pihak tergugat.
Langkah hukum ditempuh para PKL setelah menilai tidak adanya ruang dialog yang terbuka antara pedagang dan pemerintah, meskipun keberatan terhadap relokasi telah disampaikan sebelumnya.
Ketua Exco Partai Buruh Sulawesi Selatan, Rianto, menegaskan gugatan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan serta perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.
“Ini bukan perlawanan, tapi upaya konstitusional untuk mencari keadilan. PKL hanya ingin hak-haknya dilindungi dan proses relokasi dilakukan secara manusiawi,” ujar Rianto.
Ia menilai relokasi yang dilakukan secara mendadak, terlebih menjelang bulan suci Ramadan, berpotensi besar memukul penghidupan para pedagang.
Kondisi tersebut, kata dia, juga berisiko menimbulkan persoalan sosial baru jika tidak disertai dengan dialog, solusi konkret, serta jaminan keberlanjutan usaha bagi PKL.
Para pedagang berharap melalui proses hukum ini, pemerintah kota dapat membuka ruang musyawarah dan mempertimbangkan kebijakan relokasi yang lebih adil serta berpihak pada pelaku ekonomi kecil. (**)

