JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan harga BBM bersubsidi.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang berlangsung secara hybrid di Seoul, Republik Korea, Selasa (31/03/2026).
“Pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, sehingga harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pertamina serta penyedia BBM swasta lainnya. Hingga kini, belum ada keputusan terkait kemungkinan penyesuaian harga di segmen tersebut.
Bahlil juga memastikan kondisi cadangan energi nasional dalam keadaan aman. Ia menyebut stok BBM nasional saat ini berada di atas standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah, mencakup solar, bensin, gas, avtur, hingga LPG. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan energi.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemerintah tengah mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai langkah strategis menuju kemandirian energi.
Menurut Airlangga, program B50 dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan berpotensi mengurangi konsumsi BBM berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp48 triliun.
“Implementasi B50 tidak hanya menekan ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran,” jelasnya.
Pemerintah juga optimistis program ini akan mendorong potensi surplus pada sektor solar, seiring dengan beroperasinya proyek kilang di Kalimantan Timur.
Untuk memastikan distribusi energi lebih tepat sasaran, pemerintah akan menerapkan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina.
Dalam kebijakan tersebut, pembelian BBM akan dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan, kecuali bagi kendaraan umum yang tidak dikenakan pembatasan.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan energi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak fluktuasi harga energi global. (**)

