MAKASSAR, UJUNGJARI— Sila H. Pulungan menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyetujui penghentian penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keputusan itu diambil dalam ekspose virtual yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026), atas usulan dari Kejaksaan Negeri Enrekang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro, serta jajaran terkait. Sementara dari Enrekang, hadir secara virtual Kajari Andi Fajar Anugrah Setiawan bersama timnya.

Perkara ini melibatkan tersangka HU (37), seorang anggota Polri, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya SRB (42), seorang bidan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Agustus 2025 di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang. Insiden dipicu saat tersangka mengajak korban berhubungan badan, namun tidak direspons. Tersangka kemudian diduga menarik korban secara paksa ke kamar, mengunci pintu, dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala dan pipi.

Pertimbangan RJ

Persetujuan penghentian penuntutan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun
  • Adanya perdamaian sukarela antara korban dan tersangka
  • Pertimbangan masa depan tiga anak mereka yang masih kecil
  • Kondisi korban telah pulih dan masih menginginkan keutuhan rumah tangga

“Kita harus memperhatikan rasa keadilan di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga,” ujar Sila Pulungan.

Ia juga menegaskan agar proses administrasi penghentian penuntutan (SKP2) segera diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.

Selain itu, Kajati mengingatkan seluruh jajaran jaksa agar tidak melakukan praktik transaksional dalam penyelesaian perkara.

“memulihkan harmoni keluarga sekaligus menghadirkan kemanfaatan hukum yang lebih luas bagi para pihak. (*)