JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri sidang terbuka Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking P2SP bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sidang tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube IDXChannel dan dihadiri lintas kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang itu diputuskan bahwa pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Makassar tetap dilanjutkan di kawasan Gudang Eterno, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Menkeu Purbaya menegaskan proyek tersebut merupakan program prioritas nasional yang mendapat arahan langsung dari Presiden.

Ia meminta Pemerintah Kota Makassar mempercepat realisasi pembangunan karena lahan telah tersedia.

“Ini merupakan program utama bapak Presiden jadi saya yang bertanggung jawab. Pak Wali, lahannya sudah tersedia, nanti ngomong saja ke saya agar semuanya mulus,” ujar Purbaya dalam sidang tersebut.

Ia juga menekankan agar pemerintah daerah tidak memperlambat proses pembangunan proyek strategis tersebut.

“Lahan sudah ada tinggal jalan. Jangan Pemda nanti kelamaan, ini perintah langsung dari Presiden ke saya,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas legalitas proses pengadaan proyek. Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa proyek dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai Peraturan Presiden yang berlaku.

Menanggapi keputusan sidang, Wali Kota Makassar memastikan proyek PSEL akan tetap dilanjutkan bersama PT Sarana Utama Synergy (SUS).

“Kami lanjutkan dengan PT SUS pak Menteri,” kata Munafri singkat.

Purbaya kembali menekankan pentingnya percepatan proyek tersebut agar segera terealisasi.

“Kita ingin PSEL ini jalan dengan cepat. Nanti ada notulen dari sini yah,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 24 September 2024, Shanghai SUS Environment Co Ltd bersama Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama proyek PSEL atau waste-to-energy di Makassar.

Penandatanganan itu disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan instansi terkait.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkot Makassar menyiapkan lahan sekitar 3,1 hektare di kawasan TPA untuk fasilitas pengolahan sampah lama sebelum dibawa ke fasilitas pembakaran utama di kawasan industri Tamalanrea.

Pihak perusahaan juga menanggung mobilisasi pengangkutan sampah dari TPA Antang menuju lokasi PLTSa PSEL dengan menyiapkan 15 unit kendaraan, selama jarak pengangkutan tidak melebihi 20 kilometer.

Selain itu, sejumlah perizinan disebut telah rampung, mulai dari Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), izin Pemadam Kebakaran, izin PLN, hingga legalitas dari KPK, BPKP, Kejaksaan, dan Polda Sulsel guna memastikan proyek bebas dari persoalan hukum di kemudian hari.

Proyek ini juga diarahkan untuk mengolah sampah lama yang menumpuk di TPA Antang. Setelah area tersebut bersih, lokasi TPA direncanakan akan diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Meski seluruh persiapan disebut telah siap, pihak investor mengaku masih menunggu surat permohonan resmi dari Pemkot Makassar kepada PLN untuk proses penyambungan listrik agar proyek dapat segera berjalan penuh.

Terkait pemilihan lokasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA), perusahaan menilai lokasi tersebut ideal karena PSEL merupakan fasilitas penghasil energi, bukan sekadar tempat pengolahan sampah.

Sistem pembakaran incinerator juga diklaim dirancang agar emisi tidak mencemari lingkungan sekitar.  (LN)