JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat langkah pencegahan haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan haji menggunakan visa tidak resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).

Menurut Rizka, Satgas yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri tersebut telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Ia menyebut, langkah tersebut penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural di Indonesia.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.

Ia merinci, sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Bandara Kualanamu, 15 di Bandara Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung penuh kerja Satgas melalui upaya pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.

Menurutnya, Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan mendapatkan perlindungan penuh.   (**)