MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Kerukunan Wanita Mandar Sulawesi Barat (KWMSB) Sulawesi Selatan yang digelar Sabtu (9/5/2026) di Makassar Goverment Centre (MGC), Jalan Sultan Hasanuddin, berlangsung panas dan diwarnai perdebatan tajam antar pengurus.
Musdalub itu dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Musdalub itu digelar dengan tujuan melengserkan Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) KWMSB Sulawesi Selatan, Nurdalailah, SKM., M.Kes dari posisinya.
Ketua Badan Pimpinan Wilayah (BPW) KWMSB Sulawesi Selatan, Nurdalailah, menilai pelaksanaan Musdalub dipaksakan dengan alasan yang tidak terbukti kebenarannya.
Dia membeberkan, dirinya dituding telah melakukan sejumlah perbuatan yang sama sekali tidak terbukti kebenarannya.
Nurdalailah menilai situasi tersebut menunjukkan adanya upaya penggiringan opini dan skenario tertentu untuk menjatuhkan kepemimpinannya.
Ia bahkan menyebut proses pergantian ketua tidak dapat dilakukan selama dirinya tidak terbukti melanggar AD/ART maupun kode etik organisasi.
Nurdalailah menegaskan, tidak ada dasar dirinya diganti sebagai ketua. Buktinya saat diminta melakukan laporan pertanggungjawaban (LPj) di forum Musdalub, LPj itu diterima. Tidak ada pelanggaran yang dibuktikan.
“LPJ saya diterima, tidak ada pelanggaran yang dibuktikan. Jadi tidak ada dasar mengganti ketua,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait polemik Musdalub tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur organisasi yang dinilai bermasalah, termasuk soal kewenangan pihak-pihak tertentu dalam mengambil keputusan.
Sorotan terhadap jalannya Musdalub juga datang dari Ketua Bidang Pertanian KWMSB, Prof Dr Ir Asmiaty Sahur, MP. Ia secara terbuka menyatakan bahwa Ketua Steering Committee tidak bersikap netral dalam memimpin forum.
Menurut Asmiaty, dua hari sebelum Musdalub berlangsung, Ketua SC sempat menghubunginya dan meminta agar ketua BPW mengundurkan diri.
“Saya bilang, apa hak saya menyuruh ketua mundur? Selama ini dia masih menjalankan tugasnya sebagai ketua,” ujarnya.
Asmiaty menilai forum sejak awal diarahkan untuk melakukan pemilihan ketua baru tanpa membuka ruang diskusi secara adil bagi seluruh peserta.
“Belum ada deadlock, tetapi sudah dipaksa voting. Dari awal forum langsung diarahkan ke pemilihan,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan pengumpulan tanda tangan pengurus yang disebut dilakukan tanpa pemahaman jelas dari pihak yang menandatangani dokumen untuk keperluan digelarnya Musdalub.
“Ada yang mengaku tidak tahu apa yang ditandatangani. Ini yang kami sayangkan,” ungkap Asmiaty.
Menurutnya, organisasi yang baru berjalan sekitar enam bulan itu seharusnya dibangun dengan semangat kebersamaan dan pendidikan organisasi yang sehat, bukan justru dipenuhi konflik internal.
Musdalub yang baru berlangsung enam bulan setelah masa kepengurusan berjalan ini pun memunculkan kekhawatiran sejumlah anggota terkait soliditas organisasi ke depan.
Konflik internal yang terbuka di ruang sidang dinilai dapat memengaruhi semangat kerukunan yang menjadi dasar berdirinya organisasi tersebut.
Di sisi lain, anggota Steering Committee sekaligus perwakilan pengurus BPP KWMSB, Nurmiati Ahmad mengatakan seluruh proses persidangan telah dijalankan dalam Musdalub.
Sebagai steering commitee dia mengaku selalu menjunjung tinggi netralitas dalam persidangan.
Meski mengakui sempat terjadi percekcokan dalam forum, Nurmiati mengatakan Musdalub tetap menghasilkan keputusan organisasi, termasuk penetapan ketua baru.
“Memang tadi pada saat Musdalub ya ada sedikit percekcokan antara beberapa pengurus, namun tetap saja pada akhir Musdalub ini Ketua Nurdalaila belum bisa menerima hasil Musdalub ini. Dan pada akhir Musdalub telah diumumkan ketua terpilih, yaitu Prof Heri,” katanya.
Ia menambahkan seluruh dinamika yang terjadi selama Musdalub akan dilaporkan kepada Badan Pimpinan Pusat (BPP) KWMSB untuk dievaluasi lebih lanjut. (rhm)

