JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengeluarkan ketentuan pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji Indonesia Gelombang I yang berangkat dari Madinah menuju Makkah.
Aturan tersebut ditujukan kepada seluruh jemaah, ketua kloter, ketua regu, hingga petugas sektor guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan tertib, aman, dan nyaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi Kemenhaj RI, jemaah yang tiba di Makkah setelah waktu Maghrib hingga sebelum Subuh diwajibkan melaksanakan umrah wajib pada pukul 10.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Sementara itu, jemaah yang tiba di Makkah setelah Subuh hingga sebelum Maghrib dijadwalkan melaksanakan umrah wajib pada pukul 22.00 WAS.
Dalam ketentuan tersebut, Bimbingan Ibadah (Bimbad) sektor Madinah bersama petugas kloter diminta memastikan pelaksanaan manasik umrah dilakukan sebelum keberangkatan jemaah menuju Makkah.
Ketua kloter dan petugas Bimbad juga diwajibkan memastikan seluruh jemaah telah berniat ihram umrah di Bir Ali sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Kemenhaj turut memberikan perhatian khusus kepada jemaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta jemaah risiko tinggi (risti).
Pelaksanaan umrah wajib bagi kelompok tersebut diminta tidak dilakukan bersamaan dengan jemaah sehat dan wajib berkoordinasi dengan petugas Bimbad serta layanan disabilitas sektor Daerah Kerja (Daker) Makkah.
Selain itu, kloter yang memiliki lebih dari empat jemaah pengguna kursi roda diwajibkan menggunakan layanan bus disabilitas lengkap dengan kartu kendali saat pelaksanaan umrah wajib.
Tak hanya mengatur teknis ibadah, Kemenhaj juga mengeluarkan sejumlah imbauan bagi jemaah Indonesia saat berada di Masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan area sekitarnya.
Jemaah diminta menghentikan aktivitas live streaming saat beribadah, tidak mendokumentasikan proses evakuasi medis maupun jenazah, serta dilarang mengambil gambar warga lokal, khususnya perempuan dan anak-anak, demi menjaga privasi dan kenyamanan.
Jemaah juga diingatkan untuk tidak merekam petugas keamanan yang sedang bertugas dan tidak bershalawat berjamaah dengan suara keras di pelataran Masjid Nabawi karena dapat mengundang kerumunan.
Menjelang pelaksanaan Salat Jumat, Kemenhaj mengimbau jemaah Indonesia agar melaksanakan salat di musala atau area yang telah disediakan di hotel masing-masing. Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat tingginya kepadatan jemaah dan cuaca panas di Arab Saudi.
Jemaah juga diminta tidak memaksakan diri menuju Masjidil Haram apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan demi menjaga keselamatan dan kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji. (**)

