MAKASSAR,UJUNGJARI.COM – Universitas Negeri Makassar menunjukkan komitmen serius dalam membangun lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan instrumen wawancara bagi calon anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), Senin (11/5/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Rektor UNM, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa menjadi bagian dari Satgas PPKPT bukanlah tugas yang mudah. Menurutnya, anggota Satgas harus memiliki komitmen kuat, integritas, serta kemampuan bekerja secara inklusif dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota Satgas harus mampu menghargai keberagaman dan memiliki perspektif yang adil serta tidak bias gender dalam menangani setiap persoalan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam kegiatan sosialisasi, pemahaman dasar terkait gender harus menjadi materi awal yang diberikan kepada sivitas akademika. Hal tersebut penting untuk membangun kesadaran mengenai kesetaraan, penghormatan terhadap perbedaan, serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kampus.

“Dengan pemahaman yang tepat, sosialisasi dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan mampu membangun kesadaran bersama,” tambahnya.

Dalam FGD tersebut, narasumber dari Program Manager Inklusi BAKTI, Lusia Palulungan, menyoroti pentingnya kemampuan membaca relasi kuasa dan memahami konsep persetujuan (consent) dalam penanganan kasus kekerasan.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kekerasan di kampus adalah masih adanya bias dalam memahami relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa maupun atasan dan bawahan. Karena itu, calon anggota Satgas akan diuji melalui ilustrasi kasus nyata yang telah dimodifikasi untuk melihat sensitivitas, empati, serta kemampuan analisis mereka.

“Consent tidak selalu berarti ada atau tidaknya perlawanan fisik. Banyak korban berada dalam posisi tidak berdaya untuk menolak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Nurhikmah H., S.Pd., M.Si. menjelaskan bahwa proses seleksi kali ini salah satunya menggunakan metode Case Interview atau wawancara berbasis studi kasus. Metode tersebut diterapkan untuk menggali lebih dalam kemampuan calon anggota dalam memahami substansi kekerasan, menyelesaikan konflik, hingga menentukan langkah penanganan yang tepat.

UNM juga menyiapkan sistem penilaian objektif melalui rubrik dengan skala 1–5 yang mencakup lima aspek utama, yakni pemahaman substansi dan regulasi, kemampuan interpretasi kasus, manajemen konflik dan penanganan, komunikasi dan kolaborasi, serta integritas dan perspektif korban.

Tidak hanya itu, UNM juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses seleksi. Masyarakat diberi kesempatan menyampaikan masukan terkait rekam jejak dan integritas para calon anggota Satgas dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga objektivitas proses verifikasi. (https://forms.gle/e4tBPuzN4GzSUEzWA)

Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa Satgas PPKPT bukan lembaga penegak hukum pidana, melainkan garda terdepan dalam upaya edukasi, pencegahan, dan penanganan awal kasus kekerasan di lingkungan universitas. Meski demikian, anggota Satgas tetap dituntut memiliki kepekaan untuk mengenali indikasi pelanggaran hukum dan memberikan rujukan layanan yang tepat bagi korban.

Melalui proses seleksi yang ketat, transparan, dan berbasis nilai inklusivitas, Satgas PPKPT UNM diharapkan tidak hanya hadir ketika kasus terjadi, tetapi juga menjadi motor penggerak edukasi dan pencegahan dalam membangun budaya kampus yang sehat, aman, dan berkeadilan.