SINJAI,UJUNGJARI.COM– Pemerintah Kabupaten Sinjai menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tengah berkembangnya wacana perubahan kebijakan kepegawaian pada 2027.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, saat menerima perwakilan Perhimpunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Sinjai (Perisai) di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan itu membahas kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan PPPK Paruh Waktu, menyusul hasil rapat DPR RI bersama sejumlah kementerian pada 18 Agustus 2026.

Perwakilan Perisai, Ash Siddieqy, meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai wacana perubahan status PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027. Pembahasan juga mencakup kemungkinan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu hingga pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme tes.

“Kami mempertanyakan bagaimana sikap pemerintah daerah terkait hasil rapat tersebut. Ini menjadi pokok utama yang ingin kami diskusikan karena teman-teman PPPK masih membutuhkan kepastian terkait masa depan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka,” ujar Ash Siddieqy

Menanggapi hal tersebut, Andi Jefrianto meminta para PPPK Paruh Waktu tidak terburu-buru mengkhawatirkan wacana yang berkembang. Ia menegaskan bahwa hasil rapat tersebut masih memerlukan tindak lanjut berupa regulasi dan ketentuan hukum yang jelas.

“Kita tunggu regulasi berikutnya. Jangan terlalu fokus pada wacana, karena secara hukum belum memiliki dasar. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita memastikan keberlangsungan PPPK Paruh Waktu yang ada di Sinjai,” jelasnya.

Sekda juga menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan dijadwalkan pada 9 September 2026. Ia berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai keberadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk kepastian terkait keberlanjutan pekerjaan mereka.

Di tingkat daerah, Pemkab Sinjai berencana menyusun proyeksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk periode 2027 hingga 2030. Langkah ini akan dilakukan melalui pendataan dan pemetaan tenaga berdasarkan sektor serta kebutuhan masing-masing unit kerja.

“Untuk Sinjai kita akan membuat proyeksi 2027 sampai 2030. Kita akan melakukan pemetaan dan pendataan PPPK yang ada, kemudian kita bagi berdasarkan sektor dan kebutuhan masing-masing,” ungkapnya.

Pemetaan akan mencakup sektor pendidikan dan kesehatan. Untuk tenaga pendidik, pemerintah daerah akan mengidentifikasi jumlah guru yang tersedia, kebutuhan setiap sekolah, serta wilayah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Jika ditemukan ketidakseimbangan jumlah tenaga dengan kebutuhan di suatu unit kerja, pemerintah akan mempertimbangkan redistribusi agar tenaga yang tersedia dapat ditempatkan sesuai kebutuhan.

“Misalnya di satu sekolah kebutuhan gurunya 14 orang, tetapi yang tersedia baru delapan, berarti masih ada kekurangan. Sementara di sekolah lain mungkin ada kelebihan. Maka kita akan melakukan redistribusi. Hal yang sama juga akan kita lakukan pada sektor lainnya,” jelas Andi Jefrianto.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh data kebutuhan tenaga PPPK secara akurat sekaligus mempersiapkan pemerintah daerah menghadapi kemungkinan perubahan kebijakan pada 2027.

“Kita akan mempersiapkan kondisi terburuk yang mungkin terjadi pada 2027 terkait PPPK Paruh Waktu. Tetapi kami yakin Pemerintah Kabupaten Sinjai tidak akan lepas tangan terkait nasib PPPK,” tegasnya.

Andi Jefrianto menambahkan, perhatian terhadap keberlanjutan tenaga PPPK juga menjadi komitmen Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif bersama Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus memperjuangkan kepastian nasib PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara Pemkab Sinjai dan perwakilan PPPK Paruh Waktu agar para tenaga tersebut memperoleh kejelasan informasi di tengah dinamika kebijakan kepegawaian.