JAKARTA,UJUNGJARI.COM — Kementerian Hukum memperingatkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran hukum terkait temuan 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan informasi kandungan gizi pada label kemasan. Pelanggaran ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa perbuatan menjual produk yang isinya tidak sesuai dengan keterangan kemasan dapat dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya. Ini tentu merugikan konsumen, baik secara kualitas maupun perekonomian,” kata Edward saat Ekspos Hasil Pemeriksaan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Edward menjelaskan, tindakan ini diduga dilakukan secara terorganisasi oleh pihak korporasi. Berdasarkan Pasal 120 dan 121 KUHP, korporasi yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi pidana denda hingga sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Beda Harga Melonjak Hingga Rp57 Ribu per Kg
Temuan ini berawal dari pengawasan gabungan yang dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, bersama Satgas Pangan Mabes Polri.
Pemerintah mencatat, biaya tambahan untuk proses fortifikasi (pengayaan gizi) beras seharusnya hanya sekitar Rp1.000 per kilogram dengan harga wajar sekitar Rp13.500 per kg. Namun di lapangan, produk tersebut dijual jauh di atas harga wajar, dengan rata-rata Rp23.385 per kg bahkan ada yang mencapai Rp57.600 per kg.
Atas temuan tersebut, Mentan Amran memerintahkan tindakan tegas berupa penarikan produk bermasalah dari pasaran serta pencabutan izin usaha bagi produsen yang terbukti melanggar.
“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Amran.
Saat ini, proses penegakan hukum dan pendalaman alat bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Pangan Mabes Polri untuk memastikan perlindungan konsumen dan keamanan pangan nasional.

