RANTEPAO,UJUNGJARI.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara meringkus dua pemuda berinisial MU (31) dan LS (21) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Eran Batu, Kecamatan Kesu’, Senin (21/9/2026) malam.

MU yang merupakan warga Sa’dan sekaligus Target Operasi (TO), ditangkap bersama LS, warga Tallunglipu, dalam penindakan Operasi Antik Lipu 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif mengatakan, saat hendak ditangkap, tersangka LS sempat membuang barang bukti sabu seberat 0,13 gram ke dalam selokan kering. Namun, petugas berhasil menemukan kembali barang haram tersebut.

“Hasil interogasi menunjukkan sabu milik MU diperoleh dari kenalannya di wilayah Kesu’. Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa alat isap (bong), kaca pireks bekas pakai, korek api gas, serta sendok pipet,” ujar Muhammad Arif mewakili Kapolres Toraja Utara.

Ia menambahkan, kedua pelaku berencana mengonsumsi sabu tersebut bersama-sama di kontrakan mereka. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok serta jaringan pengedar di atasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.