MALILI,UJUNGJARI.COM — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Senin (21/9/2026).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, ini menghadirkan perwakilan warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) serta manajemen PT CLM dan PT PDS. RDP digelar guna meredam konflik pertanahan yang kian memanas akibat munculnya laporan pidana di tengah proses penyelesaian sengketa perdata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Badawi Alwi mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan langkah-langkah intimidatif yang berpotensi memperkeruh suasana. Ia meminta penyelesaian masalah ini mengedepankan instrumen hukum yang proporsional dan transparan.
Himbauan tersebut merespons keluhan warga, Awaluddin, yang menilai laporan pidana terhadap masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi. Padahal, pemegang hak telah menempuh jalur persuasif hingga litigasi.
“Harus ada ruang setara bagi warga maupun perusahaan untuk membuktikan dasar hak masing-masing. Jangan jadikan proses pidana sebagai alat penekan,” tegas Badawi.
Perwakilan warga menegaskan tetap mendukung iklim investasi di Luwu Timur, namun menuntut kepastian dan perlindungan hukum atas tanah mereka. Mereka berharap DPRD terus mengawal kasus ini agar pemeriksaan status tanah, peta bidang, dan izin pertambangan dapat dilakukan secara terbuka.

