MALILI,UJUNGJARI.COM — Ratusan petani yang tergabung dalam Aliansi Tani Luwu Timur mendatangi Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Luwu Timur pada Kamis (24/9/2026). Aksi memperingati Hari Tani Nasional tersebut digelar untuk menuntut moratorium perizinan tambang dan perkebunan, transparansi tata ruang, hingga penyelesaian konflik lahan mendesak di Luwu Timur.

Massa yang mengawal sengketa agraria—termasuk konflik lahan di Laoli hingga Loeha Raya—mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Luwu Timur menghentikan sementara penerbitan serta perpanjangan izin konsesi skala besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Adam, memaparkan bahwa berdasarkan data mereka, terdapat 67 perusahaan pertambangan di Luwu Timur yang menguasai konsesi seluas kurang lebih 137.726 hektare. Luasan tersebut dinilai kontras dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Luwu Timur yang hanya mengalokasikan sekitar 2.174 hektare untuk pertambangan mineral dan logam.

“Luasnya konsesi ini mengancam keberlanjutan ruang hidup dan lahan pertanian warga. Kami mendesak pemerintah daerah melakukan moratorium serta mengevaluasi dan mencabut izin pertambangan maupun perkebunan yang menabrak wilayah pertanian dan kawasan lindung,” ujar Adam di hadapan jajaran Pemkab dan DPRD Luwu Timur.

Usai berorasi di Kantor Bupati, massa bergeser ke Gedung DPRD Luwu Timur dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, S.E., bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo.

Merespons desakan Aliansi Tani mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria, pimpinan legislatif menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan masyarakat secara terbuka dan terukur.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menyatakan bahwa DPRD siap membentuk Pansus sepanjang dokumen pendukung dan pemetaan masalah dari kelompok petani dapat diserahkan secara lengkap.

Hal senada ditegaskan oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte. Ia meminta Aliansi Tani segera menyetorkan berkas dan data empiris sebagai dasar kajian hukum kelembagaan.

“DPRD Luwu Timur pada prinsipnya siap membuka ruang dan membentuk Pansus guna menyelesaikan persoalan agraria ini. Namun, kami meminta Aliansi Tani menyiapkan data dan dokumen pendukung yang valid agar dapat dikaji secara resmi oleh komisi terkait dan dibawa ke ranah kebijakan,” tegas Ober Datte.

Aksi yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa pihak Aliansi Tani akan menyerahkan dokumen sengketa lahan dan perizinan kepada DPRD Luwu Timur untuk ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat dan tahapan pembentukan Pansus.