JAKARTA,UJUNGJARI.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menginstruksikan pembongkaran paksa bangunan tak berizin di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia. Instruksi kilat tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada Rabu (25/9/2026). Pihak Ombudsman menemukan 13 bangunan tak tercatat yang dilengkapi fasilitas mewah seperti televisi dan kulkas, yang diduga disewakan kepada narapidana tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mashudi menegaskan bahwa sasaran utama penertiban adalah bangunan yang didirikan tanpa anggaran APBN serta tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Ia juga memberikan peringatan keras kepada jajaran pimpinan daerah yang enggan mengeksekusi perintah tersebut.

“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” ujar Mashudi.

Saat ini, tim penyidik internal Kemenimipas tengah mendalami pihak penyandang dana pembangunan fasilitas liar tersebut. Mashudi memastikan hasil pemeriksaan menyeluruh akan diumumkan secara terbuka pada Kamis mendatang.