NUHA,UJUNGJARI.COM — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mengawal keterbukaan rekrutmen serta perlindungan tenaga kerja lokal.

Hal ini ditegaskan dalam rapat mediasi maraton yang dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Kepala Disnakertrans Luwu Timur, Joni Patabi, di Aula Kantor Camat Nuha, Senin (28/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediasi tersebut digelar untuk merespons aksi unjuk rasa warga Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, yang menuntut kejelasan proses penyerapan tenaga kerja di PT Tiga Pilar Ekonomi (TPE).

Kepala Disnakertrans Luwu Timur, Joni Patabi, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Disnaker tidak akan tinggal diam terhadap nasib calon pekerja lokal yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi resmi.

“Kami di Disnaker terus memantau dan memastikan alur rekrutmen berjalan secara transparan dan adil. Warga kita di Dusun Togo sudah mengikuti prosedur, mulai dari pelatihan, medical check-up (MCU), hingga pemotretan kartu identitas (badge). Hak-hak mereka yang telah memenuhi syarat harus dikawal hingga resmi diakomodir oleh manajemen perusahaan,” tegas Joni Patabi di sela-sela mediasi.

Pendirian tegas Disnakertrans tersebut selaras dengan arahan Bupati Irwan Bachri Syam yang meminta PT TPE memberi porsi dan keterwakilan yang layak bagi warga lingkar tambang/operasional.

“Saya berharap perusahaan berlaku adil, terkhusus bagi anak-anak di Dusun Togo. Warga sadar tidak meminta seluruhnya diakomodir, tetapi setidaknya ada keterwakilan. Apalagi sebagian dari mereka sudah melalui tahapan seleksi resmi,” ujar Bupati Irwan.

Merespons desakan Disnakertrans dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perwakilan HRD PT TPE, Febrian, menyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan calon pekerja lokal yang telah melewati proses MCU, badge, dan pelatihan.

Usai mengawal isu rekrutmen di Nuha, Kepala Disnaker Joni Patabi beserta jajaran OPD teknis mendampingi Bupati Irwan dalam mediasi kedua di Aula Sasana Praja Malili untuk menuntaskan tuntutan ganti rugi lahan pertanian warga Dusun Kawasule dan Karebbe.