MALILI,UJUNGJARI.COM — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bergerak cepat merespons tuntutan masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi dengan menggelar dua rapat mediasi maraton sekaligus dalam sehari, Senin (28/9/2026). Langkah responsif ini diambil untuk menyelesaiakan konflik ketenagakerjaan lokal serta ganti rugi dampak lingkungan secara real-time.

Mediasi pertama berlangsung di Aula Kantor Camat Nuha. Pertemuan ini mempertemukan warga Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, dengan manajemen PT Tiga Pilar Ekonomi (TPE) untuk menyelesaikan kejelasan proses rekrutmen karyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur Jihadin Peruge, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Aswan Aziz, Kepala Disnaker Joni Patabi, serta Camat Nuha Arief Fadillah.

Dalam arahannya, Bupati Irwan menekankan pentingnya asas keadilan dan prioritas bagi tenaga kerja lokal, khususnya warga yang telah mengikuti alur seleksi.

“Saya berharap perusahaan berlaku adil, terkhusus bagi anak-anak di Dusun Togo. Warga tidak meminta seluruhnya diakomodir, tetapi setidaknya ada keterwakilan. Apalagi sebagian dari mereka sudah melalui tahapan pelatihan, medical check-up (MCU), hingga pemotretan kartu identitas,” ujar Irwan.

Menjawab arahan tersebut, HRD PT TPE Febrian menjelaskan bahwa seleksi dilakukan setara di wilayah Malili, Wasuponda, dan Nuha. Pihaknya berkomitmen mengakomodir calon pekerja yang telah lolos tahapan MCU, pembagian badge, serta pelatihan.

Tuntutan Dampak Lingkungan di Malili

Usai dari Nuha, Bupati Irwan langsung memimpin mediasi kedua di Aula Sasana Praja. Pertemuan ini membahas tuntutan warga Dusun Kawasule (Desa Pongkeru) dan Dusun Karebbe (Desa Laskap), Kecamatan Malili, terkait lahan pertanian mereka yang terendam akibat aktivitas perusahaan.

Mediasi kedua dihadiri jajaran pimpinan OPD teknis, mulai dari Kepala Disnaker, DLH, DPMPTSP, Inspektorat, Bapenda, Staf Ahli, hingga Tim Hukum Setdakab Luwu Timur.

Bupati mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan manajemen PT Vale di Sorowako untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga.

“Masalah ini sudah berlangsung lama sejak 2024 dan berulang di 2025. Apa yang terjadi di tahun 2025 harus tuntas di tahun 2026 ini,” tegas Irwan.

Ia menjelaskan, PT Vale telah berjanji membayarkan ganti rugi kepada warga terdampak pada November 2026 mendatang setelah menyelesaikan proses administrasi internal. Selain kompensasi, Bupati mendesak pengerukan sungai dilakukan sebagai solusi permanen penanganan banjir lahan.

Perwakilan masyarakat Dusun Kawasule, Pendeta Mesak Rombe, mengapresiasi keberpihakan Pemkab Luwu Timur dan meyakini kehadiran Bupati menjadi jaminan terealisasinya kompensasi serta pengerokan sungai.

Mengakhiri rangkaian mediasi, Bupati Irwan mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan ruang dialog sebelum menggelar aksi unjuk rasa demi menjaga situasi daerah tetap kondusif.