SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, A.P., M.Si., Sabtu (3/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para PPPK paruh waktu, terkait keberlanjutan masa kerja dan kemungkinan tidak diperpanjangnya kontrak.
Menurut Irfan, mekanisme perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu telah diatur dalam regulasi nasional, yakni PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ia menjelaskan, Pasal 60 mengatur bahwa masa perjanjian kerja berlangsung paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi secara berkala.
“Perpanjangan masa perjanjian kerja tidak terjadi secara otomatis,” tegas Irfan.
Ia mengatakan, terdapat tiga indikator utama yang menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak.
Pertama, penilaian kinerja, termasuk evaluasi terhadap hasil kerja dan kedisiplinan pegawai selama masa perjanjian berlangsung.
Kedua, kesesuaian kompetensi, yakni kesesuaian keahlian dan kemampuan pegawai dengan kebutuhan tugas yang dijalankan.
Ketiga, kebutuhan jabatan, termasuk ketersediaan alokasi dan kebutuhan formasi pada instansi tempat pegawai bertugas setelah memperoleh persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jadi, keberlanjutan kontrak sangat bergantung pada evaluasi kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Ada Tiga Skema Pemutusan Perjanjian
Selain mekanisme perpanjangan, BKPSDM Soppeng juga menjelaskan ketentuan mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam regulasi.
Irfan menyebut pemutusan perjanjian kerja terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, pemutusan dengan hormat, antara lain apabila jangka waktu perjanjian berakhir, pegawai meninggal dunia, mengajukan berhenti, mencapai batas usia pensiun, diangkat menjadi PPPK atau CPNS, serta karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Kedua, pemutusan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini dapat terjadi apabila pegawai dihukum penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan, melakukan pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan, tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati, maupun dinyatakan tidak cakap secara jasmani atau rohani.
Ketiga, pemutusan tidak dengan hormat, antara lain apabila pegawai melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dipidana karena kejahatan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis seperti mengikuti kampanye, menggunakan atribut partai atau fasilitas negara.
Irfan mengimbau masyarakat, terutama PPPK paruh waktu, memahami ketentuan tersebut secara utuh agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai status dan keberlanjutan kontrak.
“Masyarakat umum dan khususnya para pegawai berstatus PPPK paruh waktu perlu memahami bahwa keberlanjutan perpanjangan perjanjian kerja sifatnya berbasis pada evaluasi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Menurutnya, apabila kontrak tidak diperpanjang atau terjadi pemutusan perjanjian kerja, keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi yang didasarkan pada regulasi, evaluasi dan kebutuhan organisasi.
“Jika kontrak tidak diperpanjang atau terjadi pemutusan, hal tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan dan evaluasi resmi, bukan tanpa alasan,” tegasnya.
BKPSDM Kabupaten Soppeng, lanjut Irfan, berkomitmen menjalankan tata kelola kepegawaian secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai spekulasi mengenai status PPPK paruh waktu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada spekulasi yang beredar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Irfan. (Daus)

