GOWA, UJUNGJARI.COM — Di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media di dalam ruang utama rumah jabatannya, Bupati Gowa Husniah Talenrang menyampaikan hal janggal terkait surat pemberitahuan MA yang tidak sampai kepadanya. Bupati Husniah pun mengklaim dirinya disabotase.
Klaimnya disampaikan dengan alasan sebab surat dari MA yang ditujukan kepada dirinya tidak sampai ditangannya. Malah surat itu terkirim ke kantor Pengadilan Agama melalui pengantaran pihak Kantor POS Indonesia Kabupaten Gowa. Karena itu, Bupati Gowa mengklaim pihaknya tidak bisa menyanggah apapun terkait uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa di MA saat berproses.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang, di rujabnya di Jl Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Minggu (4/10) malam, Bupati Husniah menegaskan, politik di Kabupaten Gowa sedang tidak sehat. Khususnya surat MA yang seharusnya diterimanya agar bisa memasukkan sanggahan saat uji pendapat di MA sebelum keluar putusan MA.
“Politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan. Salah satu yang tidak sehat adalah adanya surat MA yang malah diantarkan ke kantor Pengadilan Agama padahal seharusnya ke Bupati Gowa, ” tegas Husniah sambil memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya tersebut.
Dihadapan puluhan media yang telah berkumpul sejak pukul 19.00 Wita, kuasa hukum Adhi Bintang memaparkan beberapa kerancuan terkait surat pemberitahuan MA ke Bupati Gowa sebagai termohon dalam uji pendapat usulan pemakzulan bupati dari DPRD Gowa.
“Kami menyampaikan bahwa sampai malam hari ini kami konferensi pers, Bupati Gowa belum sama sekali memegang surat dari MA tersebut. Sehingga, kami mau menjawab apa sementara surat ini harusnya sampai kepada Ibu Bupati lalu kemudian kami mempelajari dan tentu menyanggah berdasarkan bukti-bukti yang kami punya untuk kemudian kami serahkan kepada Mahkamah Agung untuk kemudian dilanjutkan proses uji pendapat tersebut. Atas masalah ini kami sampaikan bahwa kami telah melakukan upaya hukum. Jadi per hari ini Ibu Hajjah Sitti Husniah Talenrang telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan. Statusnya di sini, nama yang kemudian dilaporkan itu lidik tentunya. Nanti siapa yang bertanggung jawab, kita serahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan, ” kata Adhi Bintang.
Adhi Bintang pun berharap Kapolda Sulsel yang baru berganti dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya di Sulsel
”Kami berharap bahwa dengan pergantian Kapolda yang baru, kami sangat mengharapkan keadilan betul-betul terjadi di Sulawesi Selatan. Bahwa Ibu bupati telah melaporkan pada hari ini, maka kami meminta sekiranya penyidik bertindak profesional untuk sesegera mungkin mengungkap otak intelektual yang bermain di persoalan ini, ” tandas Adhi Bintang.
Dia menilai surat yang dari MA disinyalir disabotase agar tidak sampai ke tangan Husniah Talenrang. Adhi Bintang pun mempertegas soal dugaan sabotase ini, pihaknya telah melaporkan ke Polda Sulsel. Dia pun membeberkan kronologi keberadaan surat itu berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan.
“Nah, ini penerima di Pengadilan Agama. Jadi tanggal 2 September 2026 itu setelah surat tiba di kantor Pos, kantor Pos kemudian mengirimkan ke Pengadilan Agama. Ini kami dapatkan langsung dari orang MA. Karena kemarin kami ada di MA, kami disampaikan bahwa ekspedisi surat dari MA itu telah kami kirimkan. Inilah bukti-bukti pengiriman mereka, bahkan yang mengambil itu di Pengadilan Agama ini. Pertanyaannya adalah, ini alamat yang ditujukan surat dengan alamat yang harusnya menerima surat itu jauh sekali berbeda. Kalau orang Gowa pasti tahu kan di mana kantor Bupati Gowa. Nah pertanyaannya, apakah ada upaya kemudian surat ini tidak sampai kepada bupati untuk kemudian menyalurkan haknya untuk menjawab dan menyanggah di (MA) itu? Ini yang kemudian akan menjadi domain daripada penyidik Polda berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan oleh Ibu bupati sore tadi (Minggu, red), ” jelas Adhi Bintang.
Ditegaskannya, tidak mungkin surat salah kirim itu sampai satu bulan. Itulah yang kemudian dipertanyakannya.
“20 tahun punya pengalaman, tidak mungkin surat salah kirim itu sampai satu bulan. Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini adalah upaya sabotase, ini akan terjawab pada proses penyelidikan yang nantinya akan dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel. Ini yang bertanda tangan di sini adalah Kepala DC Pos Sungguminasa atas nama Kurniawan SE. Kemudian mandor antar atas nama Syukur Darwis, lalu penyedia atas nama Indra Suryani. Nah, inilah ketiga orang ini dari pihak kantor Pos. Lalu kemudian ada gambar tadi, namanya Andi Eka. Andi Eka ini adalah orang yang menerima dokumen dari kantor Pos di Pengadilan Agama, ” papar Adhi Bintang lagi.
Menurut Adhi Bintang, tentu berdasarkan runtutan kasus ini, penyidik tentunya akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Pihaknya pun sudah melampirkan bukti-bukti di Polda.
”Dari pihak Pengadilan Agama, kami belum konfirmasi. Karena kalau saya lihat yang menerima ini adalah mahasiswa magang. Tentunya dari mahasiswa magang ini pasti ke Kepaniteraan Umum lalu ke pimpinan. Cuma kalau pimpinan di Pengadilan Agama menerima surat itu, lalu melihat alamatnya yang sangat jelas, tentu dia akan menolak dan mengembalikan surat itu karena bukan ditujukan kepada mereka. Pertanyaannya, kenapa itu tidak dilakukan? Nanti baru dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung keluar pada tanggal 2 itu. Siapa yang bertanggung jawab menahan surat itu di Pengadilan Agama? Apakah ada koordinasi komunikasi dari pihak Pos kepada Pengadilan Agama, atau ada perintah yang dilakukan oleh oknum untuk menahan dokumen tersebut? Inilah yang kami laporkan di Polda Sulawesi Selatan. Semoga ini bisa terang dan ketahuan siapa sebenarnya otak intelektualnya dan apa motifnya, sehingga menghilangkan hak dari klien kami untuk mengajukan sanggahan di Mahkamah Agung,” papar Adhi Bintang.
Terkait pihak terlapor, Adhi Bintang belum menyebut nama secara spesifik tapi dokumen-dokumen yang disampaikan ke Polda sudah melampirkan nama-nama tersebut yang dilaporkan.
“Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Gowa, ” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DC Pos Gowa Kurniawan melalui rekaman video menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian pihaknya dalam pengantaran surat yang kemudian salah alamat hingga terantar ke kantor Pengadilan Agama Gowa yang seharusnya ke kantir Bupati Gowa.
Kurniawan menjelaskan pengembalian surat tersebut telah diterima pihak Pos pada Jumat 2 Oktober 2026.
”Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya KDC Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa, ” kata Kurniawan dalam rekaman video tersebut kepada para wartawan. –

