GOWA, UJUNGJARI.COM — Takdir seseorang tidak ada yang tahu, semua bisa berbolak balik sesuai kehendak Yang Maha Kuasa, Allah Subhana Wata’ala.
Seperti itulah yang diyakini Muhammad Kasim Sila. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini hanya bisa mengucap syukur dan kata Alhamdulillah atas amanah yang diembannya saat menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk DPRD Kabupaten Gowa pada Jumat 29 Mei 2026 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pansus Hak Angket ini harus dibentuk setelah DPRD Gowa menerima aspirasi berbagai komponen masyarakat atas kelakuan Bupati Gowa yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan pemerintahan.
Ada tiga masalah krusial yang dilayangkan masyarakat atas Bupati Gowa yakni penyalahgunaan jabatan pada pengadaan pakaian seragam sekolah untuk siswa baru tingkat SD dan SMP, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terhadap pencabutan beasiswa mahasiswi doktoral Rizqillah Amran sepihak serta dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa yang dinilai masyarakat telah mengganggu bahkan merusak tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Tiga hal inilah yang membuat DPRD Gowa merasa perlu mengeluarkan Hak Angket. Sehingga DPRD Gowa pun membentuk Pansus Hak Angket dengan keanggotaan 15 orang dan ketua pansusnya dipercayakan kepada Muhammad Kasim Sila.
Awal menjalankan tugas sebagai Pansus Hak Angket, Kasim Sila mengaku berat, sangat berat. Pasalnya, orang yang akan diselidiki oleh pansus adalah kepala daerah atau Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang merupakan Ketua PAN Sulsel, atau orang partainya sendiri.
Namun karena tugas yang diemban dan karena rakyat yang meminta sehingga harus dijalankan untuk menemukan kebenaran di atas tiga masalah besar yang diduga Bupati Gowa terlibat didalamnya, maka dengan mengucap Bismillah, Kasim Sila melangkahkan kakinya dengan mantap.
Memasuki Juni 2026, tugas Pansus Hak Angket mulai jalan. Sejumlah saksi yang diduga mengetahui posisi dan peran bupati dalam tiga kasus krusial tersebut dihadirkan. Semua saksi memberikan kesaksiannya dibawa cecaran pertanyaan para anggota Pansus Hak Angket. Ada ngeri dan ada sedapnya. Begitu masyarakat menilai.
Hingga akhirnya kesaksian para saksi dan pertanyaan gamblang para anggota pansus mulai hal kecil ringan hingga hal berat sensitif pun menuai pro kontra masyarakat. DPRD Gowa dan Pansus Hak Angket banjir kritik, banjir bully, banjir umpatan dan makian. Namun ketegaran pansus tetap kokoh sebab dari hampir 800 ribuan warga Gowa, hanya segelintir yang kontradiktif.
DPRD dan pansus tetap jalan di atas koridor hukum yang mengatur. Bahkan ketika giliran Bupati Gowa yang terpanggil oleh pansus untuk memberikan klarifikasi dan bupati melakukan walkout (meninggalkan) ruangan sidang pansus, DPRD dan pansus justru dihujani makian lantaran diduga menghakimi bupati serta memojokkan bupati demikian rupa.
Namun semua itu dijalani Pansus Hak Angket dengan kekeh dan tetap berada di garis aturan yang mengikat. Sampai akhirnya dari hak angket berbuah Hak Menyatakan Pendapat yang kemudian HMP yang berisi permohonan memakzulkan bupati ini dilayangkan DPRD Gowa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji pendapat.
Rekomendasi HMP pansus bermula masuk ke meja MA pada 21 Agustus 2026 hingga akhirnya pada 1 Oktober 2026 MA menjatuhkan amar putusan mengabulkan permohonan DPRD Gowa untuk memakzulkan Bupati Gowa.
Dan kini surat usulan pemberhentian Bupati Gowa bersama salinan amar putusan MA itu telah disorong DPRD Gowa ke Mendagri pada Selasa 6 Oktober 2026 (hari ini, red) untuk meminta persetujuan Mendagri memberhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya. Kini DPRD Gowa menunggu keputusan Mendagri kurun masa kerja 14 hari ke depan.
Di tengah proses ini, Kasim Sila selaku Ketua Pansus Hak Angket pun mulai membeberkan perasaannya yang diakui penuh suka cita itu.
“Saya mau ngomong mengenai putusan MA. Selaku mantan Ketua Pansus Hak Angket yang kemarin membersamai teman-teman menindaklanjuti aspirasi masuk di DPRD, saya mengucapkan syukur dan mengucapkan Alhamdulillah, karena semua pendapat DPRD, terkhusus di Pansus Hak Angket akhirnya disetujui oleh Mahkamah Agung setelah diuji selama kurang lebih 30 hari kerja. Saya atasnama pansus tidak luput memberikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara kita para pembawa aspirasi ke DPRD terkait ini semua. Karena tentu tanpa adanya aspirasi yang masuk di DPRD, semua ini tidak akan kami olah dan tidak akan ada ‘apa’ yang kita dapatkan pada hari ini. Alhamdulillah, ” kata Kasim Sila.
Legislator asal daerah pemilihan pegunungan (Dapil 4 meliputi Tompobulu, Biringbulu, Bungaya dan Bontolempangang) ini mengatakan, dirinya bersama para anggota pansus juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh 45 anggota DPRD Gowa yang secara bulat menerima dan menyetujui kerja-kerja Pansus Hak Angket sehingga mampu diparipurnakan menjadi Hak Menyatakan Pendapat.
“Semuanya hadir tanpa kecuali. Dan terkhusus saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan anggota pansus sebanyak 15 orang atas kebersamaan dan kekompakannya dalam kerja-kerja yang telah kami lakukan. Dan tentu rasa hormat kami kepada Mahkamah Agung yang Alhamdulillah telah menyetujui dan menerima usulan pemakzulan Bupati Gowa berdasarkan data dan fakta yang pansus serahkan melalui DPRD Gowa ke Mahkamah Agung, ” paparnya.
Namun Kasim Sila yang juga ketua Komisi II DPRD Gowa ini menjelaskan bahwa ungkapan kata Alhamdulillah yang dilontarkannya bukan karena pemakzulan yang disetujui tapi sebagai pernyataan bahwa terjawablah semua makian berbagai pihak yang memojokkan DPRD terlalu mencampuri urusan pribadi kepala daerah.
“Ungkapan Alhamdulillah yang saya sampaikan disini bukan karena pemakzulan terhadap bupati tapi karena terjawablah sudah, apa yang menjadi makian dari beberapa pihak tentang kami DPRD bahwa kami dewan terlalu masuk ke ranah sensitif, terlalu mencampuri urusan pribadi, mengambil alih persoalan hukum, terlalu dini mengambil sikap. Itulah makanya saya mengatakan Alhamdulillah, sebab semua itu bagi kita yang paham tentang hukum tentu memahami bahwa apa yang telah kami lakukan melalui tahapan prosedur, mekanisme pembuktian dan pendapat-pendapat DPRD telah disetujui oleh Mahkamah Agung, telah menandakan bahwa semua itu adalah sah dan benar adanya, ” ungkap Kasim Sila.
Yang jelas kata Kasim Sila, DPRD sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada tanpa ada satu pun tendensi-tendensi lain yang keluar dari koridor hukum.
“Kita juga sudah lihat dan tahu semua bahwa kami (DPRD dan pansus) sudah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa, putusannya pun sudah ada, yakni ditolak. Kami juga sudah dilaporkan ke TUN, sudah ada jawaban, kami juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri, dan semua itu sudah kita dengarkan seperti apa hasilnya. Jadi saya katakan bahwa Alhamdulillah apa yang pansus lakukan sedikit pun tidak ada yang melanggar dari aturan dan ketentuan yang ada, ” pungkas Kasim Sila. –

