GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Polsek Bontomarannu mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras tradisional ballo (tuak). Miras ballo ini disita petugas Polsek Bontomarannu di Dusun Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang pada Minggu (11/10) sekira pukul 08.30 Wita.
Puluhan liter minuman ballo yang dikemas dalam kantong plastik dan dibungkus karung plastik ini berhasil diamankan setelah jajaran Reskrim Polsek Bontomarannu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang peredaran miras tradisional tersebut dan marak diposting di media online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bontomarannu AKP Ardiansyah pun memerintahkan Kasubsektor Pattallassang bersama personel untuk mendatangi lokasi dan menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk di media sosial maupun media online. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta mendalami dugaan peredaran minuman keras jenis ballo di wilayah hukum kami,” ujar AKP Ardiansyah.

Alhasil Kepolisian pun berhasil mendeteksi pemilik dan tempat usaha ballo tersebut. Ternyata Polisi mendata pemiliknya seorang ibu rumah tangga bernama A berusia 42 tahun.
Setelah diinterogasi, A pun mengaku
bahwa dirinya lah yang dimaksud sebagai penjual ballo yang diviralkan tersebut.
Diakui, bahwa penjualan ballo tersebut telah dilakukan A kurang lebih empat tahun berjalan. Usaha A tersebut sempat berhenti dua tahun kemudian kembali berjalan pada September 2026 kemarin.
Menurut A, ballo yang dijualnya tidak selalu ada di rumahnya, nanti ada pemesanan baru disiapkan. Dan sumber ballo diperolehnya dari Desa Tassese, Kecamatan Manuju.
Asal usul ballo itupun terungkap ketika dalam perjalanan menuju lokasi rumah A, Polisi menghadang dua pengendara sepeda motor membawa ballo dalam kemasan karung plastik putih. Kedua lelaki warga Dusun Bolangi ini, masing-masing H (50) dan I (42) membawa 80 liter ballo. Ballo yang mereka bawa diakuinya dibeli dari Desa Tassese, Kecamatan Manuju.
“Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi fungsi Reskrim untuk mendalami asal usul minuman keras, jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami akan melakukan pendalaman sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, ” tandas AKP Ardiansyah.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang melanggar hukum serta segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk jual beli ballo ini. –

