MAKASSAR, UJUNGJARI— Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa dalam perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa. Putusan tersebut membatalkan vonis bebas terhadap mantan pejabat rumah sakit, dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman.

Menindaklanjuti putusan itu, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa mengeksekusi Ummu Salamah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Senin (12/10/2026). Ia harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Ummu Salamah dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi secara berlanjut dalam penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi terhadap Ummu Salamah merupakan yang kedua dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejari Gowa telah mengeksekusi terpidana dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).

“Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama,” kata Soetarmi.

Pada 23 April 2026, majelis hakim tingkat pertama memutus Ummu Salamah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. JPU Kejari Gowa kemudian mengajukan kasasi pada 27 April 2026.

Upaya hukum tersebut berbuah hasil setelah MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ummu Salamah terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP, dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan pada 8 April 2026, JPU menuntut Ummu Salamah dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,50.

Namun, pidana penjara yang dijalankan berdasarkan putusan kasasi tersebut adalah tiga tahun.

Perkara Dikembangkan

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan penanganan perkara korupsi dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf tidak berhenti pada eksekusi Suryadi dan Ummu Salamah.

Tim Pidana Khusus Kejari Gowa, kata dia, masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pengembangan tersebut didukung penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026 dan surat perintah lanjutan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Akhmad Muhdhor.

Langkah pengembangan itu membuka peluang penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf selama periode tersebut. (*)