MAKASSAR,UJUNGJARI.COM — Tim kuasa hukum Drs. H. Tjamiruddin dari Aldin Bulen & Partner Law Firm menyiapkan pengaduan resmi kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Makassar. Pengaduan tersebut dilayangkan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses pembuatan Akta Perubahan Nomor 30 tertanggal 13 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Notaris Liong Rahman, S.H., M.Kn.

Akta perubahan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data administrasi Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Gazali Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum ini diambil berdasarkan penelusuran pelapor terhadap sejumlah dokumen rekam jejak yayasan, mulai dari dokumen pendirian dan perubahan pada tahun 2011, 2018, dan 2019, hingga serangkaian dokumen administrasi yang terbit sepanjang Maret hingga April 2026.

Tim kuasa hukum Tjamiruddin, Dr. H. Aldin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengaduan ini dilakukan untuk memastikan Prosedur Standar Operasional (SOP) dan pemutakhiran data yayasan telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Inti pengaduan kami adalah meminta pemeriksaan objektif terhadap prosedur pembuatan akta, kewenangan dan identitas para penghadap, dasar dokumen yang digunakan, serta pemenuhan ketentuan jabatan notaris,” ujar Aldin di Makassar, Senin (12/10/2026).

Pihak kuasa hukum juga menggarisbawahi bahwa permohonan pemeriksaan ini bukan dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan MPD Notaris maupun menghakimi adanya pelanggaran.

Mengingat salinan lengkap Akta Perubahan Nomor 30 belum dimiliki oleh pihak pelapor, tim advokat meminta MPD Notaris Kota Makassar untuk memanggil notaris yang bersangkutan guna memeriksa minuta akta, protokol notaris, beserta dokumen pendukung lainnya secara menyeluruh.

“Langkah ini penting agar pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada cetakan atau transaksi administrasi di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), melainkan juga pada dokumen sumber yang menjadi dasar tindakan notarial,” tambah Aldin.

Pelapor berharap MPD Notaris Kota Makassar dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut, menelaah seluruh berkas terkait, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Untuk penanganan kasus ini, Tjamiruddin secara resmi menunjuk tim advokat Aldin Bulen & Partner Law Firm berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2026. Tim penasihat hukum terdiri dari Adv. Dr. H. Aldin, S.H., M.H.; Jamaluddin, S.H., M.H.; Maryam Salsabila Nur Achmad, S.H., M.H.; dan Faradila Fajrin De Ruiter, S.H.