MAKASSAR, UJUNGJARI— Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, BB, membantah memberikan arahan terkait pengadaan empat juta bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bibit nanas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (12/10/2026).
Di hadapan majelis hakim, BB menegaskan tidak pernah memerintahkan perencanaan, pengusulan, maupun pemrograman pengadaan bibit nanas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan dan tidak pernah meminta untuk merencanakan, mengusulkan, atau memprogramkan pengadaan bibit nanas sebanyak 4 juta pohon dengan nilai anggaran sebesar Rp60 miliar,” kata BB saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kesaksian BB menjadi salah satu sorotan dalam persidangan yang mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023–2024. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp52,4 miliar.
Selain BB, JPU menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni A selaku Ketua Tim Reviu Rancangan Akhir RKPD Sulsel 2024, EA selaku Ketua Tim Reviu KUA-PPAS Sulsel 2024, dan B selaku anggota tim reviu RKA SKPD DTPH-BUN Sulsel 2024.
Bantah Arahan Penggunaan Lahan PTPN
Dalam pemeriksaan, BB juga membantah menginstruksikan penggunaan lahan milik PTPN XIV di Kabupaten Bone untuk penanaman bibit nanas.
Ia mengaku pertemuannya dengan jajaran direksi PTPN sebelumnya membahas persoalan Gugus Tugas Reforma Agraria dan penanganan konflik agraria, bukan secara khusus mengenai penyediaan lahan untuk proyek bibit nanas.
BB turut membantah pernah memerintahkan terdakwa Hasan Sulaiman mengoordinasikan pengadaan maupun mencari tenaga kerja untuk penanaman di Desa Mabbiring.
Mantan Pj Gubernur itu juga menyangkal menerima aliran dana dari pihak penyedia proyek.
Ketika JPU mengungkap dugaan penyerahan uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai miliaran rupiah, yang disebut diserahkan terdakwa Rimawaty Mansyur kepada Hasan Sulaiman di area Rumah Jabatan Gubernur dan parkiran McDonald’s Alauddin, BB menepis keterlibatannya.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, keterangan tiga saksi dari unsur Inspektorat Provinsi Sulsel menyoroti proses perencanaan anggaran pengadaan bibit nanas.
Ketiganya mengaku tidak mengetahui adanya perubahan usulan anggaran secara mendadak dalam dokumen RKPD, KUA-PPAS, maupun RKA yang mereka reviu.
Saksi B secara khusus menerangkan bahwa dokumen awal RKA senilai Rp85,3 miliar untuk subkegiatan pengawasan dan peredaran benih yang diperiksanya tidak mencantumkan nomenklatur pengadaan bibit nanas.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami JPU untuk menguji proses pengusulan dan perubahan anggaran dalam proyek yang kini bergulir di pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya akan mendalami seluruh keterangan saksi yang muncul selama persidangan.
Menurut dia, keterangan para saksi, termasuk auditor yang mengaku tidak mengetahui perubahan dokumen anggaran, akan dinilai dalam rangkaian pembuktian perkara.
“Kami akan terus mendalami setiap keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegas Soetarmi.
Dalam perkara ini, lima terdakwa yang dihadapkan ke persidangan ialah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Jaksa mendakwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2023–2024 yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara Rp52,4 miliar.
Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Pembuktian atas dakwaan jaksa dan penilaian terhadap keterangan para saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. (*)

